PALU- Kurun waktu Maret- Mei 2025 satuan tugas Percepatan Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mencatat 21 pengaduan konflik agraria tersebar di enam kabupaten di antaranya, Kabupaten Morowali Utara, Banggai, Palu,Toli-Toli,Sigi  dan Kabupaten Poso.

” Hingga Mei 2025, Satgas PKA telah menerima sebanyak 21 pengaduan konflik agraria tersebar di enam kabupaten, dengan rentang waktu pengaduan antara Maret hingga Mei,” kata Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, di Palu, Senin (25/5).

Eva mengatakan, saat ini masih pendalaman dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait aduan-aduan  masuk ke Sekret Satgas dan mengundang akademisi hukum ahli bidang administrasi negara.

“Dalam menjalankan tugasnya, Satgas PKA berfungsi sebagai ‘dapur pertimbangan’ gubernur, menghasilkan analisis dan rekomendasi penyelesaian konflik agraria untuk selanjutnya menjadi dasar pengambilan keputusan oleh gubernur,” katanya.

Eva menuturkan, tugas strategis, satgas PKA antara lain: melakukan telaah terhadap aspek regulasi dan teknis atas izin-izin perusahaan di sektor perkebunan kelapa sawit terindikasi tidak patuh terhadap ketentuan hukum.

“Menyelesaikan penyusunan satu rekomendasi Gubernur terkait aktivitas PT CAS (Cipta Agro Sakti). Saat ini, gubernur telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Morowali Utara untuk meminta klarifikasi terkait aktivitas PT CAS di wilayah Mamosalato,” ujarnya.

Kemudian kata Eva, mempersiapkan tim kerja guna melakukan inventarisasi objek dan subjek konflik atas klaim kawasan Bank Tanah serta klaim masyarakat Desa Watutau, dilaksanakan bersama dengan Badan Bank Tanah.

Lalu, menyelesaikan proses fasilitasi penyelesaian hak-hak keperdataan masyarakat atas tanah di wilayah UPT Kancuu, Kabupaten Poso.

“Beberapa pengaduan lainnya masih dalam tahap pendalaman. Dalam waktu dekat, Satgas berencana mengundang Pemerintah Kabupaten/Kota dan dinas-dinas teknis terkait untuk membahas lebih lanjut penanganan pengaduan tersebut,” katanya.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG