WATUTAU – Satgas PKA (Penyelesaian Konflik Agraria) memediasi konflik agraria  terjadi antara masyarakat Desa Watutau dengan Badan Bank Tanah.

Mediasi tersebut dipimpin oleh Ketua Harian PKA Sulteng, Eva Bande. Hadir pula dari Pemerintah Kabupaten Poso diwakili oleh Staf Ahli Bupati Poso, perwakilan anggota DPRD Poso, Polsek Lore Utara, Camat Lore Peore, Danramil, Lembaga Adat Watutau, masyarakat Desa Watutau dan Badan Bank Tanah.

Berbagai macam tuntutan disampaikan oleh masyarakat kepada pemerintah daerah, Satgas PKA, Bank Tanah. Beberapa di antaranya adalah masyarakat meminta agar pemerintah segera membuat peraturan daerah terkait adat dan tanah ulayat.

Masyarakat meminta secara tegas kepada Bank Tanah agar tanah garapan sudah sejak lama mereka kuasai tidak boleh diklaim secara sepihak. Selain itu meminta agar Bank Tanah mencabut laporan di Polres Poso terhadap 12 orang masyarakat dilaporkan. Dalam diskusi tersebut terjadi perdebatan dan komplain sangat keras dari masyarakat, menolak secara tegas tanah mereka di klaim oleh Bank Tanah.

Meskipun demikian, kehadiran Satgas PKA mampu meredam ketegangan terjadi dan diskusi berjalan lancar serta menghasilkan rekomendasi, harapannya dapat dijalankan oleh para pihak.

Rekomendasi itu di antaranya menyiapkan Data Subjek dan Objek dalam bentuk Peta Persil, masing-masing pihak untuk bersikap saling menghormati serta saling menghargai sampai selesainya tim melakukan verifikasi subjek/objek dan terkait laporan polisi, pihak Bank Tanah akan berkoordinasi dengan Polres Poso.

Secara khusus masyarakat juga meminta kepada Gubernur Sulawesi Tengah agar dapat memperhatikan masyarakat Watutau dan meminta gubernur untuk membantu mengembalikan tanah ulayat.

Reporter: Ikram/Editor: Nanang