PARIMO – Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Lingkungan (PHL) Parigi Moutong (Parimo), mendalami peran Kepala Desa dan Koperasi terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo. Pendalaman dilakukan melalui pemanggilan sejumlah pihak.
Pihak yang dipanggil yakni Kepala Desa Tombi Baso, Ketua Koperasi Tombi Mandiri Sejahtera Joni Tokede, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Ampibabo, Darwis, pemilik lahan Muhayang, serta sejumlah warga yang berkaitan langsung dengan aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Sekretaris Satgas PHL Parimo, Mohammad Idrus, mengatakan pemanggilan ini merupakan tindak lanjut hasil penertiban di lokasi PETI Tombi, Senin (15/12) lalu.
Dari hasil wawancara, Satgas menemukan rangkaian peristiwa yang menguatkan dugaan keterlibatan berbagai pihak sejak awal aktivitas tambang.
“Ativitas PETI bermula dari rapat perdana yang diinisiasi Koperasi Tombi Mandiri Sejahtera dengan tujuan mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” ungkapnya, Rabu (17/12)
Ia menjelaskan, rapat tersebut dihadiri unsur Kecamatan Ampibabo dan disepakati masyarakat, dengan syarat dilakukan normalisasi sungai dan pembangunan sarana air bersih sebelum tambang beroperasi.
Namun dalam perkembangannya, sejumlah pemodal masuk dan mulai beroperasi tanpa sepengetahuan pihak koperasi. Aktivitas tersebut terjadi karena akses diberikan oleh pemilik lahan dan oknum warga setempat.
“Satgas mencatat terdapat 13 talang tambang yang dikelola enam pemodal, berasal dari Desa Tombi dan Provinsi Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Setelah satu bulan beroperasi, digelar rapat kedua di Balai Desa Tombi tanpa melibatkan pengurus koperasi. Dalam rapat itu disepakati iuran Rp10 juta per talang per bulan, serta biaya rapat Rp2,5 juta yang dibebankan kepada lima penambang dan diminta oleh oknum warga berinisial A.
Dari hasil penelusuran Satgas, dana iuran talang tersebut dipenuhi empat pemodal dan dikumpulkan oleh oknum A dengan total Rp35 juta. Ketua koperasi juga menyebut adanya dugaan Kepala Desa Tombi menerima dana jatah talang sebesar Rp30 juta. Namun, Kades Tombi membantah tudingan tersebut dan menyatakan seluruh dana diterima oleh oknum A.
“Total dana yang terkumpul dari para pemodal mencapai Rp65 juta. Kami akan mengonfirmasi langsung ke oknum A yang diketahui sebagai panitia air bersih. Yang bersangkutan telah dipanggil hari ini, namun tidak hadir dengan alasan sakit,” terangnya.
Selain itu, Satgas PHL juga mendalami legalitas Koperasi Tombi Mandiri Sejahtera. Berdasarkan keterangan ketuanya, koperasi tersebut memiliki akta pendirian Nomor 40 tertanggal 22 September 2025 dan Nomor Induk Koperasi (NIK) dari Dinas Koperasi dan UKM Parimo. Meski demikian, keabsahan dokumen tersebut masih akan diverifikasi lebih lanjut.
Sementara itu, Plt Camat Ampibabo Darwis mengakui kehadirannya dalam rapat perdana pembentukan tambang rakyat. Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan tidak menolak aktivitas tambang apabila dinyatakan untuk kepentingan masyarakat.
Dari hasil pemanggilan para pihak, Satgas PHL Parimo juga menemukan penambahan jumlah pemodal dari sebelumnya dua orang menjadi enam orang, masing-masing berinisial HA, CA, K, AL, Y, dan AN. Hanya satu pemodal yang merupakan warga setempat, sementara lainnya berasal dari Sulawesi Selatan dan diketahui sebagai pemain lama PETI.
“Kasus PETI di Desa Tombi ini akan kami tindak lanjuti dengan membuat laporan resmi ke Polres Parigi Moutong,” pungkasnya.

