PALU – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah (Sulteng) Bonny Hardiputra memberikan keterangan terkait berkas perizinan Omnicom Group Inc (OMC).
Ia mengatakan, terkait OMC, perlu disampaikan bahwa memang benar, beberapa hari terakhir ini sudah beredar informasi bahwa entitas OMC sudah memiliki dokumen seperti: Akta pendirian CV dari Kemenkumham dan NIB dari OSS/PTSP. Dokumen tersebut dimiliki oleh OMC sebagai tindak lanjut dari pertemuan antara Satgas PASTI Sulteng dan pihak OMC pada 28 Mei 2025.
“Namun, perlu ditegaskan bahwa kedua dokumen tersebut bukan merupakan izin usaha untuk menghimpun dana/investasi dari masyarakat. Selain itu, pada NIB tertera kode KBLI 63122 (portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial). Berdasarkan informasi yang kami peroleh di portal OSS/PTSP, diketahui bahwa KBLI 63122 dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya, sebagaimana yang dilakukan oleh platform OMC saat ini,” terang Bonny Hardiputra, kepada media ini, jumat (4/7).
Menurutnya, Satgas PASTI Sulteng berencana melakukan pembahasan lanjutan dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti kegiatan OMC secara lebih komprehensif. Untuk perkembangan terbaru dan tindak lanjut/keputusan resmi terhadap entitas OMC, pantau terus informasi di Instagram @ojk_sulteng ya Kak.
Bonny mengimbau, waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan selalu cek legalitas di: www.ojk.go.id
Kontak OJK 157 (WA 081-157-157-157).