PALU- Omnicom Group Inc (OMC), sebuah perusahaan induk asal Amerika yang berbisnis di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan. Namun Aplikasi OMC atau Omnicom Group belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal untuk beroperasi di Indonesia sebagai aplikasi investasi, harus mendapatkan ijin dari OJK sebagai legalitasnya.

Kepala OJK Sulteng Bonny Hardiputra mengatakan, tanpa perijinan dari OJK, aplikasi OMC bisa dinyatakan sebagai aplikasi ilegal .

Alasan aplikasi OMC menolak melakukan pendaftaran ke OJK karena mereka mengkalim bukan aplikasi investasi, melainkan sebagai perusahaan periklanan.

“Apakah ini investasi legal? Kami lihat dulu, dicari tahu, dicek data base-nya di OJK, ternyata OMC tidak ada namanya. Padahal di Sulteng sudah banyak anggotanya ada di Palu, Sigi, paling banyak di Kabupaten Parigi Moutong,” ujar Bonny Hardiputra dalam pertemuan Jurrnalist Update, Rabu (4/6).

Menurut Bonny, pihaknya sudah mengundang pimpinan OMC datang ke OJK Sulteng, dan ini merupakan tugas dari Satgas PASTI. OJK adalah ketua dari Satgas PASTI tersebut.

“Waktu rapat semesteran hadir kepolisian, Kejaksaan, BIN, pokoknya semua anggota Satgas PASTI hadir saat itu dan kami juga menyampaikan tentang kehadiran OMC. Tolong di-review teman-teman, bagaimana bentuknya perusahaan itu.

“Minggu lalu pihak OMC datang ke kantor OJK, sempat kami tanya tentang OMC, bagaimana cara mereka merekrut, bagaimana cara mereka bayar perlevel, bagaimana cara mereka dapat upah, cari member baru dan dapat pejabat struktural, digaji perbulan dapat dana sosial, dana investasi dan dana keberuntungan. Itu semua yang kami tanyakan.” ujar Bonny.

Tugas Satgas PASTI jika ada potensi ilegal atau diduga ilegal mereka langsung menelusuri.
“Hari ini hasil kajian Satgas PASTI daerah, telah kami kirimkan ke Satgas PASTI pusat untuk ditindak lanjuti. Nanti pusat yang akan mengeluarkan hasil kajian mereka. Kapan hasilnya kita menunggu hasilnya saja,” katanya.

Rahma warga Kelurahan Birobuli Utara mengatakan, hingga saat ini OMC masih melakukan penghimpunan dana dari masyarakat. Bahkan kini semakin banyak orang yang bergabung sebagai anggotanya.

Banyak yang tergiur karena janji aplikasi yang akan memberikan keuntungan besar jika deposit dalam jumlah besar juga, mirip dengan skema ponzi. Skema Ponzi ialah model investasi di mana dana dari anggota baru digunakan untuk membayar keuntungan anggota lama.

Sehingga anggotanya dituntut untuk merekrut sebanyak-banyaknya member baru, agar aplikasi bisa bertahan dengan deposit yang masuk.

“Hampir juga saya masuk anggota OMC sudah ditawari jadi anggota, bayarnya ada yang 300 ribu, 900 ribu bahkan ada 2,7 juta tapi saya takut ini cuma investasi tidak jelas,” ujarnya.

Reporter: Irma/Editor: Nanang