JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan sejumlah kegiatan usaha di Indonesia yang mengatasnamakan Omnicom Group (OMC). Aktivitas tersebut terindikasi sebagai penipuan dengan modus impersonation, yakni menyamar sebagai perusahaan legal asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media dan komunikasi.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa entitas yang menggunakan nama OMC di Indonesia menjalankan skema member-get-member tanpa produk atau layanan nyata. Para anggota diminta menyetor dana dengan janji komisi dari perekrutan anggota baru, bukan dari hasil usaha yang sah.
Lebih jauh, aplikasi dan situs yang digunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Kominfo RI, menandakan aktivitas tersebut tidak resmi dan berisiko.
Modus lain yang digunakan termasuk mencatut nama tokoh agama, perangkat desa, dan menyelenggarakan seminar dengan kedok bantuan sosial untuk menarik kepercayaan publik.
Sebagai bentuk tindakan tegas, Satgas PASTI telah dan akan melakukan Pemblokiran website, aplikasi, dan URL terkait OMC. Kemudian, pemblokiran nomor rekening oknum terkait. Langkah lainnya, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan. Gunakan prinsip 2L: Legal dan Logis – pastikan izin resminya dan perhatikan apakah tawaran keuntungan terdengar masuk akal.
Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan melalui: Telepon 157, WhatsApp 081157157157 atau di email: konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id.***