Satgas PASTI Blokir 498 Entitas Ilegal di Bulan September

oleh -
Kepala OJK Sulteng Triyono Raharjo

PALU- Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah (Sulteng) Triyono Raharjo mengatakan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal
atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi), secara nasional pada periode Agustus sampai dengan September 2024 menemukan 400 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Ia mengatakan, selain itu Satgas PASTI juga memblokir 68 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

“Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak 2017 sampai dengan 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas
pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,” ujarnya menyampaikan rilis nasional Kamis (7/11).

BACA JUGA :  Daftar di KPU, Hadianto-Imelda Nyatakan Lanjutkan Program yang Telah Dirintis dan Sikapi Perubahan Iklim Global

Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

“Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram,” ujarnya.

Selain itu, Satgas PASTI menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian
Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.

BACA JUGA :  Tiga Tersangka Korupsi Jalan Lingkar Kabonga- Salubomba Ditahan

Dia juga menerangkan pula, Satgas PASTI telah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pihak yang menawarkan jasa pelunasan utang pada pinjaman online. Pihak tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada
pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru di
pinjaman online lainnya.

“Pihak tersebut menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online yang dimiliki korban dengan meminta imbal jasa berupa dana dari sebagian pinjaman baru yang dicairkan atas pengurusan tersebut. Namun pada kenyataannya pihak tersebut tidak memenuhi tawaran yang telah dijanjikan, sehingga utang korban tidak terselesaikan dan justru semakin bertambah banyak dengan adanya utang baru,” jelasnya.

Kemudian juga terhadap pegadaian ilegal, dalam Pasal 106 ayat (1) huruf (e) UU No. 4 Tahun 2024 tentang Undang-Undang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), disebutkan bahwa
“ruang lingkup Usaha Jasa Pembiayaan meliputi kegiatan usaha pemberian pinjaman dengan jaminan benda bergerak yang dilakukan oleh Perusahaan Pegadaian”.

Selanjutnya dalam Pasal 113 ayat (1) UU P2SK disebutkan juga bahwa “setiap orang
yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud Pasal 106 wajib
memperoleh izin usaha sebagai penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali apabila diatur dengan undang-undang tersendiri”.

BACA JUGA :  Rutan Donggala Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Satgas PASTI mengimbau kepada para pelaku usaha yang melakukan kegiatan
pegadaian dan belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk segera
mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Satgas PASTI juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam
menggunakan produk pegadaian. Ciri-ciri pegadaian ilegal antara lain tempat
usaha (outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai, penaksir atas
barang jaminan gadai tidak tersertifikasi, tidak memiliki tanda terdaftar atau izin
usaha pegadaian dari OJK.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal
hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK
dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id

Reporter: Irma/***