Satgas PASTI Blokir 311 Pinjol Ilegal dan Pinri

oleh -

PALU – Kepala OJK Sulteng Triyono Raharjo mengatakan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI, secara nasional, pada Januari 2024 kembali melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Triyono dalam siaran persnya mengatakan, sejak 2017 sampai dengan 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

“Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi, karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” katanya.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG