PALU – Pemerntah Kelurahan Ujuna, Palu Barat, bersama Satgas K5 setempat memberikan peringatan kepada salah seorang pemilk bangunan liar yang berada di bibir sungai, Selasa (02/06).
Lurah Ujuna, Rusdin, Rabu (03/06), menuturkan, bangunan tersebut telah melanggar Perda dan melewati garis sempadan sungai sehingga harus ditertibkan.
“Kita sudah memberi peringatan kepada pemilik rumah tersebut untuk segera membongkarnya. Kalau tidak diindahkan, maka saya akan meminta bantuan Polisi Pamong Praja yang akan membongkar rumah tersebut,” tegas Lurah.
Menurutnya, tindakan itu dilakukan guna menegakan aturan tentang adanya batasan pendirian bangunan, khusunya di daerah bantaran sungai. Selain itu, hal tersebut juga akan mengancam keselamatan warga tersebut.
“Kami melakukan tindakan persuasive dan meminta kepada yang bersangkutan untuk segera membongkarnya sendiri,” tandasnya.
Sementara Bhabinkantibamas Kelurahan Ujuna, Bripka Supratman, menambahkan, pihaknya bersama Aiptu Fredrik Dibbetz turun ke lokasi serta Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Ujuna, Babinsa Ujuna, Tim Satgas K5, lembaga adat, dan Ketua RT 004 RW 002 Ujuna.
“Kami menanggapi laporan problem solving perihal bangunan liar yang dibangun di bantaran sungai Palu oleh warga sekitar. Tim langsung mendatangi lokasi, kemudian mengundang pemilik bangunan atas nama Bapak Ambo Dale (55) untuk diberikan pemahaman,” kata Supratman.
Ia juga menjelaskan mengenai kawasan lindung milik pemerintah dan larangan mendirikan bangunan di bantaran sungai sesuai Perda Kota Palu Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW).
“Khusus kepada pemilik bangunan, kami telah memberikan batas waktu pembongkaran selama dua minggu. Di sekitar lokasi, kami juga mengimbau warga agar tetap menaati peraturan pemerintah serta menjaga kebersihan lingkungan sekitar dan juga menjaga keamanan dan ketertiban khususnya di wilayah bantaran sungai,” tutupnya. (HAMID)