Satgas Covid-19 Parimo Terbitkan Rekomendasi PTM Terbatas

oleh -
Rapat Satgas Covid-19 bersama pihak Dikbud Parimo, membahas terkait persiapan PTM terbatas di wilayah itu. (FOTO : media.alkhairaat.id/Mawan)

PARIMO – Satuan tugas (Satgas) percepatan dan penanganan Covid-19 Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terbitkan rekomendasi pembelajaran tatap muka terbatas tahun ajaran baru.

Setelah Disdikbud Parimo mengajukan petunjuk teknis (Juknis) pembelajaran di satuan pendidikan di wilayah tersebut.

Wakil Sekretaris Satgas Covid-19, Idran Idris mengatakan, pihaknya mendukung dilakukannya PTM terbatas, sehingga akan dikeluarkan rekomendasi berdasarkan hasil pertemuan yang dilakukan.

“Dari juknis itu akan ada penambahan poin, yakni standar operasional prosedur. Sebab, juknis ini akan diterapkan pada satuan pendidikan,” ungkapnya, ditemui usai rapat bersama. Jum’at (03/09).

Ia menguraikan, dalam rekomendasi ini memuat beberapa poin, salah satunya akan mengujicoba dengan memberikan batasan dalam proses PTM terbatas.

BACA JUGA :  Gudang Penyimpanan BBM di Ampana Ludes Terbakar

Hal ini mendapat persetujuan bupati, agar Satgas dapat menyesuaikan dengan tingkat penyebaran yang berada di masing-masing kecamatan, agar tidak menjadi klaster baru pada PTM terbatas.

Dirinya mencatat, terdapat enam kecamatan yang masuk dalam zona merah diantaranya, Balinggi, Torue, Toribulu, Kasimbar, Sidoan dan Parigi. Wilayah itu tetap dilakukan PTM namun akan ada SOP ketat.

“Waktu yang akan diberikan apakah itu satu minggu atau satu bulan apabila mengalami penurunan akan diperpanjang. Tetapi kalau ada peningkatan kita akan batasi,” jelasnya.

BACA JUGA :  Remaja Wanita Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kamar Kos

Ia menambahkan, bagi wilayah zona merah pihaknya akan melayangkan pemberitahuan berupa penerapan prokes serta batasan waktu pembelajaran.

“Meskipun ini ujicoba tetap akan ada pembatasan, bagi enam wilayah akan diperketat, maka kami akan berkoordinasi dengan bupati,” tutupnya.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin