POSO – Lima tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Poso Kota, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Poso.
Kelima tersangka inisial S (44), AAB (27), MU (41) A (46) dan J (54), diamankan di lokasi berbeda setelah menerima informasi dari warga setempat.
Waka Polres Poso, Kompol. Anton Mohammad mengatakan, penangkapan ini merupakan upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Poso.
“Penangkapan penyalahguna narkoba di wilayah Poso ini sudah ke sekian kalinya dilakukan Sat Resnarkoba, hal ini merupakan komitmen kami dalam menjaga generasi muda di Poso agar terbebas dari narkoba,” ujar Waka Polres didampingi Kasat Resnarkoba, AKP. Muliadi dan Kasi Humas, AKP. Basirun Laele saat menggelar pres rilis di Mapolres Poso, Selasa (8/10).
Sementara itu, Kasat Muliadi menjelaskan, tersangka S, MU dan J diamankan saat asik berpesta sabu disalah satu rumah di Kelurahan Lawanga, Kecamatan Poso Kota Utara. Sedangkan AAB dan A ditangkap di Kelurahan Gebangrejo Kecamatan Poso Kota.
“Tersangka AAB dan A, merupakan kurir sabu asal Kabupaten Sigi yang datang menjualkan barang haram tersebut ke Poso, mereka mendapatkan sabu itu dari Palu, Sulawesi Tengah,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, berupa 4 buah telepon seluler berbagai merk, 1 buah topi loreng coklat, 1 unit Mobil Daihatsu Xenia warna merah, 1 unit Mobil Pick up warna putih beserta STNKB, 1 buah kotak berwarna hitam berisikan timbangan digital, korek gas, pirex kaca, pipet, seperangkat alat hisap sabu atau bong, plastik bening bergaris klip warna biru dan puluhan plastik bening klip bergaris merah yang diduga adalah sabu.
“Saat ini kelima pelaku kami amankan beserta barang bukti di Mapolres Poso,” tandasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka di jerat pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin