BANGGAI KEPULAUAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Banggai Kepulauan (Bangkep), dalam sehari, melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), terhadap delapan kasus tindak pidana, Selasa (6/6).
Dalam pelaksanaan Tahap II itu, Penyidik Sat Reskrim Polres Banggai Kepulauan, menyerahkan Tujuh Tersangka dari Delapan Kasus, ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Banggai Laut.
Kasat Reskrim Banggai Kepulauan, AKP I Ketut Yoga Widata, kepada Jurnalis melalui telepon Selasa (6/6) menjelaskan, bahwa dari 8 kasus, dengan 7 Orang tersangka, yang di Tahap II, terdiri dari 1 tersangka kasus penggelapan, kasus pengeroyokan 2 tersangka, penganiayaan 1 tersangka, pengancaman 1 tersangka, pencurian 1 tersangka, dan pencabulan anak di bawah umur 1 tersangka.
“Untuk kasus pencurian, tersangkanya masih berumur 17 tahun, yang berinisial IB, yang mana pelaku ini sudah melakukan aksinya secara berulang kali, dan dalam kasus sebelumnya sudah dilakukan upaya diversi,” ucapnya.
Sementara untuk kasus pencabulan anak di bawah Umur, pelakunya merupakan Ayah tiri Korban, yang berinisial ST alias MANG (46),” tambahnya.
Lanjut Yoga, untuk kasus penggelapan tersangka berinisial PA (28), untuk kasus pengeroyokan ada 2 tersangka dengan inisial ME alias GI, dan RUS alias DIN, dan untuk kasus Penganiayaan, dengan tersangka MCK alias ARI(25).
Lalu untuk kasus tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam, untuk tersangka berinisial HK alias HAM(43), juga kami serahkan pada hari yang sama,” ujarnya.
AKP I Ketut Yoga Widata, dalam kesempatan itu mengatakan dalam pelaksanaan tahap II tersebut, para tersangka diserahkan dalam keadaan sehat.
“Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada para penyidik Sat Reskrim Polres Banggai Kepulauan, yang sudah bekerja keras dalam melaksanakan tugasnya,” tutupnya.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG