PALU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palu bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu melakukan penertiban alat peraga calon legislatif (caleg) yang terpasang di sejumlah titik.

Penertiban dilakukan karena alat peraga berupa baliho dan spanduk tersebut terpasang sebelum memasuki masa kampanye, tanggal 28 November 2023.

Kasatpol-PP Kota Palu, Nathan Pagasongan, mengatakan, dasar dari kegiatan penertiban tersebut adalah Peraturam KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kata dia, penertiban sudah dilakukan sejak tanggal 4 November dan akan berlangsung sampai tanggal 27 November 2023 mendatang.

“Kita sudah melakukan penyisiran di sepanjang jalan I Gusti Ngurah Rai Kecamatan Tatanga, Jalan Veteran, Garuda, Maleo, dan sebagainya yang ada di Kecamatan Mantikulore,” ungkapnya.

Terkait ini, tambahnya, Bawaslu juga memberi kesempatan agar para caleg atau pemilik baliho dapat membongkar sendiri alat peraganya.

“Selain bersama Bawaslu, kami juga tetap jalan untuk melakukan pembongkaran kalau ada yang melanggar ketentuan Perwali. Artinya kalau baliho terpasang di pohon atau tiang listrik, maka harus dicabut,” terangnya.

Lanjut Nathan, sesuai aturan, alat peraga yang ditertibkan adalah yang menyertakan logo partai, nama dapil dan nomor urutnya.

“Sesuai arahan dari Bawaslu, kalau baliho capres/cawapres belum diatur asalkan tidak mencantumkan logo partai,” jelasnya.

Nathan sendiri mengaku tidak mengetahui jumlah baliho yang telah ditertibkan karena datanya ada di Bawaslu Kota Palu.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay