Sat Narkoba Polres Sigi Nilai Gelar Perkara Penting untuk Transparansi Penyidikan

oleh -

PALU – Satuan Narkoba Polres Sigi menggelar perkara untuk mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Sigi, AKP Janni Sagala, menegaskan bahwa gelar perkara membantu penyidikan dengan memberikan gambaran objektif terhadap status hukum suatu kasus. Dua tersangka, Ican Riansyah dan Raihan, ditangkap dengan barang bukti 0,29 gram sabu di Desa Lolu, Kabupaten Sigi.

“Kegiatan gelar perkara melibatkan berbagai pihak berkompeten, dengan tujuan menjaga transparansi penyidikan seperti, Kasat Binmas AKP Gusfriandi,KBO Sat Narkoba IPDA Robika Asji, Kasiwas IPTU I Ketut Swarnaya, Kasikum IPTU Nuim Hayat, Kasi Propam IPDA Candra, Kanit Idit 2 Aipda Burhan dan dua Anggota Sat Narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Sigi, Janni Sagala kepada media ini, Rabu (9/8).

Gelar perkara ini merupakan langkah untuk memantapkan penyidikan sebelum kasus diteruskan ke tahap berikutnya.

Kasat Narkoba ini menjelaskan bahwa kegiatan gelar perkara ini juga bertujuan untuk meminimalisir praperadilan kepada pihak kepolisian, sesuai dengan hukum yang mengatur proses penyidikan. Gelar perkara ini merupakan bagian penting dari penanganan semua kasus, sesuai aturan UU dan Peraturan Kapolri.

Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa kasus ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tersangka Ican Riansyah dan Raihan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan keterbukaan dan transparansi yang dijaga, Satuan Narkoba Polres Sigi berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG