PALU- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Sulawesi tengah (Sulteng) Sarifuddin Sudding setuju hukuman mati terhadap pelaku korupsi dan narkoba.

“Saya setuju hukuman mati atau tembak mati terhadap pelaku korupsi dan narkoba, sebab kejahatan dilakukan merugikan banyak orang,” kata Sarifuddin Sudding saat sosialisasi empat pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, kerjasama MPR RI bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional ( PAN) Kabupaten Sigi , bertempat di Madale, Jalan Nokilalaki,
Kota Palu, Kamis (4/12).

Sarifuddin mengatakan, beberapa negara juga memberlakukan hal tersebut dan tidak ada mempersoalkan masalah hak asasi, sebab menyangkut masalah keselamatan dan hajat hidup orang banyak.

Lebih lanjut Sarifuddin mengatakan, dalam hukum kita dikenal dengan ” keselamatan publik adalah hukum tertinggi, adalah salus populi suprema lex esto.

“Jadi ketika sudah mengancam tentang keselamatan rakyat memang harus ada suatu tindakan tegas dari pihak pemerintah,” katanya.

Sarifuddin menuturkan, sebagai pejabat publik antara ucapan dan tindakan harus seiring. Artinya ketika pemerintah menyampaikan bahwa negara kita dalam kondisi darurat narkoba, maka tindakannya tersebut harus dibarengi dengan political will.

“Ada kemauan kuat baik di sektor politik anggaran maupun diregulasi agar institusi diberikan kewenangan itu itu betul-betul diperkuat gitu. Baik di bidang keuangan maupun regulasinya,” ujarnya.**