Dua utusan Gus Fuad Plered, yaitu Muhammad Mukhlasir Ridho Syukronil Khitam selaku kuasa hukum dan salah satu santrinya dari Jayapura, Fuad Sadid Sangke, menemui Pengurus PB Alkhairaat dan pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulawesi Tengah, Sabtu (06/07) petang.

Salah satu yang turut hadir menerima keduanya adalaah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar (PB) Alkhairaat, Jamaludin Mariadjang

Keduanya datang dalam “menegosiasikan” putusan adat yang telah dijatuhkan oleh Majelis Wali Adat Pitunggota Kota Palu, April lalu. Selain itu juga menyampaikan kesediaan Fuad Plered untuk hadir menyampaikan permohonan maaf secara langsung di Kota Palu, jika jaminan keamanan bisa diberikan.

Lalu bagaimana sikap Alkhairaat sendiri, menyikapi negosiasi itu? Kemudian bagaimana Alkhairaat melihat posisi sanksi hukum adat yang dijatuhkan kepada seseorang?

Kepada awak media ini, Sekjen PB Alkhairaat, Jamaluddin Mariadjang, Sabtu (06/07) memberikan penjelasan padat dan jelas, termasuk pandangannya mengenai penerapan hukum adat di tengah hukum positif yang berjalan di negeri ini.

Bagaimana sikap Anda tentang tawaran pihak Fuaf Plered terhadap sanksi Adat Kaili yang dijatuhkan padanya?

Satu hal yang kita sikapi positif karena Tosala (terlapor) pihak Fuad telah mengakui kesalahannya dan siap menjalankan sanksi adat. Adat telah menjatuhkan keputusan bahwa dia bersalah. Menurut hakim adat, sanksi tidak dapat ditawar, tidak dapat dikurangi atau ditambah.

Bagaimana efek sanksi itu diterima menurut rasa keadilan masyarakat?

Akibat penerapan sebuah sanksi hukum, bahkan hukum positif; denda atau penjara itu relatif jika mengukur perasaan dua pihak yang bersengketa atau seorang pelanggar aturan. Baik hukum positif maupun hukum adat akibat sebuah sanksi adalah efek jera (tobat) bagi seseorang untuk tidak mengulangi perbuatan jahatnya. Ini yang disebut norma masyarakat untuk membatasi atau menghilangkan akibat buruk perbuatan jahat.

Jadi menurut Anda, sebuah penerapan sanksi hukum positif maupun hukum adat bisa mengakibatkan efek jera supaya siapapun tidak mengulangi suatu perbuatan jahat?

Ya hakikatnya begitu. Efek penerapan sanksi hukum itu adalah kesadaran tidak mengulangi perbuatan jahat. Tidak bisa dipahami sebagai efek kalah menang di antara mereka yang bersengketa, seperti masih banyak orang berpandangan seperti itu. Penerapan seperti ini mengakibatkan dendam dan permusuhan. Kita melihat efek sosial penerapan hukum ini lebih cenderung ke perilaku politik, ekstremis/radikalis.

Sesuai pandangan Anda di atas, bagaimana penerapan sanksi adat terhadap Fuad Plered?

Harus dipahami bahwa menurut UUD 45, hukum adat adalah sumber hukum negara. Maka penerapan hukum adat sebagai penerapan instrumen hukum negara. Berkaitan dengan kasus Fuad Plered, dua kenyataan yang ada saat ini. Pertama, telah ada putusan yang menyatakan Fuad itu bersalah. Kedua, Fuad telah mempersiapkan diri untuk menjalani sanksi adat. Apa arti semua ini? Kita telah menjalani hukum negara berdasarkan UUD 45.

Bagaimana sikap keluarga Besar Alkhairaat menyikapi keputusan hukum adat ini?

Kita semua ini (keluarga besar Alkhairaat) hidup dalam kerangka NKRI. Kita hidup dalam ragam suku yang berbeda beda. Memiliki relung (habitat) berbeda beda, karena itu memiliki budaya yang berbeda. Inti kebudayaan itu norma adat, di dalamnya ada hukum adat. Maka melawan hukum adat itu berarti melawan negara yang diatur UUD 45. Dari presiden hingga kepala dusun, dari panglima hingga prajurit, penjahat atau orang baik, kaya atau miskin, hidup di NKRI ini harus taat pada hukum adat, ketika kita mutuskan perkara kita dengan hukum adat.

Mencermati penjelasan Anda dalam posisi sebagai Sekjen Alkhairaat, ada kecenderungan perkara pidana yang dilaporkan unsur PB Alkhairaat, bakal dihentikan?

Saya jawab demikian. Pertama, pertanyaan ini terkesan tidak memahami eksistensi hukum adat sebagai sumber hukum negara. Eksistensi NKRI, Pancasila dan UUD 45. Kedua, proses hukum adat mendahului proses pelaporan pidana di kepolisian. Maka keputusan hukum adat yang lebih dahulu dijalankan. Ketiga, proses penyidikan perkara pidana sedang dijalani. Maka jika ada penghentian perkara harus dipertimbangkan berdasarkan norma yang ada.