TOUNA – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah IX Tojo Una-Una (Touna), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Touna, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), turun ke jalan mengajak masyarakat segera memanfaatkan insentif pajak kendaraan bermotor.

Sri Kurniati, Kepala UPTD Pendapatan Wilayah IX Touna, Samsat Touna, mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka memaksimalkan publikasi Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Nomor 900.1.13.1/525/BAPENDA-G.ST/2024 tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor.

Pihaknya turun ke sejumlah titik di jalan, membagikan selebaran tentang informasi tersebut kepada pengendara.

Ia mengajak seluruh masyarakat di Touna untuk segera memanfaatkan momen langka ini yang hanya berlangsung sejak tanggal 02 sampai dengan 28 desember 2024.

“Apabila ada tunggakan-tunggakan kendaraan bermotor maka manfaatkanlah kesempatan ini,” ajaknya

Kata dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor, antara lain dalam 3 poin utama.

Pertama, pembebasan pokok pajak selama 2 tahun dan sanksi administrasi/denda sebesar 100% untuk kendaraan bermotor yang mengalami tunggakan 5 tahun ke atas.

“Artinya kendaraan bermotor yang menunggak lima tahun ke atas, yang dibayar itu pokok tiga tahun saja, dua tahun lebihnya itu dihapus. Begitu juga dengan denda sanksi administratifnya 100 persen dihapus,” ucapnya saat diwawancara, Rabu (04/12).

Kedua, lanjut dia, pembebasan pokok pajak selama 1 tahun dan sanksi administrasi/denda sebesar 100% untuk kendaraan bermotor yang mengalami tunggakan 4 tahun ke atas.

Artinya, jelas dia, pemilik kendaraan bermotor hanya perlu membayar 3 tahun pokok tunggakan, untuk 1 tahun lebihnya dihapuskan dan sanksi administrasi atau denda pajaknya juga dihapuskan.

“Ketiga, pembebasan sanksi administrasi atau denda sebesar 100% untuk kendaraan bermotor yang mengalami tunggakan 3 tahun, 2 tahun dan 1 tahun,” urainya.

Kata dia, kendaraan bermotor yang mengalami tunggakan mulai dari 3 tahun, 2 tahun dan 1 tahun dihapuskan sanksi administrasi atau denda pajaknya, sementara untuk pokok pajaknya tidak terhapus.

Lanjut dia, untuk poin lainnya yang sudah lama berlaku dan masih berlaku, yakni pembebasan pajak daerah Bea Balik Nama – Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II serta tarif progresif pajak kendaraan bermotor.

“Artinya bea balik nama kendaraan bermotor tangan kedua dihapus pajaknya serta pajak progresifnya tidak ada lagi,” pungkasnya.

Reporter : Riadi
Editor : Rifay