DONGGALA- Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Palu menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema proses peralihan hak atas tanah menurut perundang-undangan. Kegiatan digelar di Desa Bale, Kecamatan, Tanantovea, Kabupaten Donggala, Jumat, (19/12).
Penyuluhan hukum tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukum mereka, khususnya terkait proses peralihan hak atas tanah.
Melalui sesi pemaparan oleh narasumber Ketua PBH PERADI Palu Buhari, dan Sekretaris PBH PERADI Palu, Nasrudin, diharapkan masyarakat dapat lebih terhindar dari potensi masalah hukum.
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan diajukan selama sesi diskusi, menunjukkan bahwa kegiatan tersebut sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Kegiatan tersebut merupakan komitmen nyata PERADI Palu dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Terima kasih kepada semua pihak telah berpartisipasi dan mendukung terselenggaranya acara tersebut. Mari bersama-sama kita bangun masyarakat cerdas dan sadar akan hukum.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu rangkaian kegiatan dilaksanakan oleh DPC PERADI palu dalam menyambut Hari Ulang Tahun PERADI ke 21 Tahun.***

