PALU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulteng, M. Rum, berkesempatan memberikan kuliah umum di Aula Fakultas Kedokteran, Universitas Tadulako (Untad), Jumat (07/12).
Kegiatan tersebut merupakan kerja sama antara Kejati Sulteng dengan Untad dalam rangka menyambut Hari Anti Korupsi Internasional yang akan jatuh pada 9 Desember 2018, besok.
Kuliah umum bertema “Melangkah Pasti, Cegah dan Berantas Korupsi” itu dihadiri Wakil Rektor II Bidang Akademik, Prof. Sutarman Yodo, Bupati Donggala Kasman lasa, Bupati Sigi Moh. Irwan Lapatta, dan sejumlah pejabat daerah lainnya beserta mahasiswa Untad.
Kepada peserta, M. Rum mengajak seluruh pejabat daerah, khususnya di Sulteng dan keluarga besar Untad untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Tidak ada toleransi untuk korupsi, kontribusi kepada negara harus nomor satu,” tegasnya.
Dia mengklaim bahwa pengalamannya dalam menangani Tipikor, tidak perlu diragukan lagi. Karena sebelum menduduki jabatan Kajati Sulteng, terlebih dahulu sudah menduduki sejumlah jabatan strategis yang bersentuhan langsung dengan penanganan Tipikor dan sudah cukup banyak kepada daerah yang berhasil diuangkap.
Rum juga menjelaskan secara jauh dan rinci tentang unsur-unsur yang menentukan sesuatu dapat dianggap sebagai Tipikor.
Sebelumnya, Rektor Untad, Prof. Muhammad Basir yang diwakili Sutarman Yodo, menyampaikan, terkait dengan tema, dia mengaku sangat tepat ditujukan kepada aparatur negara, terutama yang melaksanakan tugas pengelolaan keuangan.
“Cegah dan berantas korupsi dalam pandangan saya, bahwa ketika semua pihak, bukan saja penegak hukum, tetapi aparatur pemerintah tidak perlu ragu melaksanakan tugas ketika diyakini adanya kebenaran atas apa yang dilakukan,” tandasnya. (YAMIN)