PALU- Tamin Idrus selaku Penasehat Hukum (PH) dari Abdul Rifaid terdakwa kasus penggelapan dana perusahaan CV. Citra Mandiri akan mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap klienya, dalam sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu, (12/9).
Tamin Idrus belum bisa merinci apa saja menjadi poin-poin keberatan akan diajukan atas dakwaan jaksa tersebut, karena sampai selesainya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, belum menerima salinan dakwaan dari JPU.
Sementara itu JPU Nano Sugianto mengatakan, Abdul Rifaid bekerja di CV. Citra Mandiri sejak tahun 2013 sebagai salesman dengan tugas mengambil dan menjual barang-barang perusahaan ke toko.
Selain itu menginput data penjualan cash maupun kredit serta menagih uang hasil penjualan kepada perusahaan.
“Dalam kurun waktu Maret dan April terdakwa melakukan pengambilan barang di gudang CV. Citra Mandiri dan dimasukan dalam mobil canvas untuk dijual ke Toko-Toko di daerah seperti pantai Barat, Palolo, Kulawi, Gimpu , Napu dan lainya,” kata Nano dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawaty Anwar, Dede Halim dan Agus Safuan Amijaya sebagai hakim anggota.
Nano mengatakan, setelah barang terjual terdakwa membuat nota penjualan barang dan nota pembayaran. Apabila cast terdakwa menerima uang pembayaran apabila kredit terdakwa memberikan copyan nota kepada perusahaan.
Namun, uang dari hasil penjualan tidak diserahkan terdakwa kepada perusahaan tapi dipergunakan untuk keperluan pribadi sekitar Rp96 juta.
Guna penutupi perbuatanya, terdakwa sengaja menginput data penjualan yang tidak benar ke dalam faktur penjualan system computer milik perusahaan.
Sebelumnya, JPU telah mempersiapkan saksi dari perusahaan sebanyak tujuh orang. Namun pemeriksaan saksi ditunda karena PH Terdakwa, akan mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaannya.
Akibat perbuatanya , perusahaan CV. Citra Mandiri mengalami kerugian sekitar Rp 96 juta, perbuatan terdakwa diancam pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (IKRAM)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.