Saksi Sebut Terdakwa Yahdi Basma Meneruskan ke WAG

oleh -
Ketua Majelis Hakim Muhammad Djamir memperlihatkan kepada para saksi, terdakwa, penasehat hukum terdakwa dan JPU bukti-bukti di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin, (16/11) (FOTO : IKRAM)

PALU – Pimpinan Redaksi Mercusuar, Tasman Banto, Muchtar Wahyudin
Gilang, Imam Safaad, Djabar Anuranta, Pangeran, hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor / Palu, Senin, (16/11).

Mereka dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah, guna memberikan kesaksian bagi terdakwa Yahdi Basma, dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi transaksi dan elektronik (ITE) dengan korbannya, Longki Djanggola.

Sementara saksi Ista Nur Masyita, merupakan saksi meringankan dihadirkan penasehat hukum terdakwa.

Dalam pemeriksaan ini lebih dulu diperiksa saksi Tasman Banto.

Dalam keteranganya, dihadapan ketua majelis hakim Muhammad Djamir, Tasman menyampaikan, dirinya mendapat  info adanya koran diedit berjudul ” Longki Djanggola biayai aksi People Power di Sulteng ” dari WhatsApp group (Wag) humas, yang di dalamnya wartawan-wartawan Palu.

BACA JUGA :  Bacalon Wakil Wali Kota, Imelda Liliana Luncurkan "Kopi Gratis"

Dari hasil pengamatannya, koran yang diedit tersebut merupakan koran harian Mercusuar, dirinya sebagai pimpinan redaksi (Pimpred).

Sementara, saksi Ista Nur Masyita menyampaikan, mendapat adanya koran diedit berjudul ” Longki Djanggola biayai aksi People Power di Sulteng ” dari WhatsApp group (Wag), Bantaya Mahasiswa dan Forum Korban Likuefaksi  Petobo, diteruskan oleh terdakwa Yahdi Basma.

Sama halnya saksi, Gilang, Pangeran dan Djabar Anuranta mendapatkan adanya koran diedit berjudul ” Longki Djanggola biayai aksi People Power di Sulteng ” dari WhatsApp group (Wag), Pemuda Pancasila, diteruskan oleh terdakwa Yahdi Basma, yang mana Gilang dan Djabar Anuranta salah satu admin WAG Pemuda Pancasila.

BACA JUGA :  KPU Kota Palu Siap Gelar Debat Publik Pertama, Dibagi dalam Enam Segmen

Bahkan saksi Gilang dalam WAG Pemuda Pancasila sempat memberi komentar agar terdakwa Yahdi Basma lebih dulu mengkonfirmasi hal tersebut, jangan dulu disebar, tapi tidak direspon terdakwa.

Akibat adanya koran diedit berjudul ” Longki Djanggola biayai aksi People Power di Sulteng disebar di group WAG Pemuda Pancasila, oleh Yahdi Basma, akhirnya ia dikeluarkan dari group Pemuda Pancasila.

Sementara saksi Imam Safaat, mendapatkan adanya koran diedit berjudul ” Longki Djanggola biayai aksi People Power di Sulteng ” dari WhatsApp group (Wag), KNPI, diteruskan terdakwa Yahdi Basma.

BACA JUGA :  Rektor UIN Datokarama: Mahasiswa Berperan Penting dalam Meningkatkan Kualitas Demokrasi

Saksi Mohctar Mahyudin, mendapat koran diedit berjudul ” Longki Djanggola biayai aksi People Power di Sulteng ” dari WhatsApp salah satu anggota Pemuda Pancasila, Ucet yang bersaksi pada sidang sebelumnya.

Ketika ketua majelis hakim Muhammad Djamir menanyakan kepada saksi , apakah mengetahui adanya aksi demo ” people power di Sulteng ” saksi Muchtar Wahyudin, Gilang, Imam Safaat, Djabar Anuranta dan Pangeran menyampaikan tidak ada aksi demo.

Usai pemeriksaan saksi sidang ditutup dan diagendakan kembali , oleh Muhammad Djamir pada Senin (23/11) pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan ahli.

Reporter : Ikram
Editor : Yamin