Saksi Pembunuhan di Jalan Kapista Mengaku Diintimidasi Petugas

oleh -
Para saksi saat menjadi saksi pembunuhan di jalan Kapista, PN Palu, Selasa (11/21). (FOTO: MAL/IKRAM)

PALU- Opan mengaku salahsatu isi berita acara pemeriksaan (BAP) nya dibawah tekanan dan dipukuli petugas, dalam BAP-nya Opan dipaksa mengakui mendengarkan kata-kata bobamo, patesi, keluar dari Jufri salah satu terdakwa.

“Saat diintegorasi petugas, mata saya ditutup pakai lakban dan tangan diborgol dan dipukuli, padahal saat itu diperiksa hanya sebagai saksi,” aku Opan saat bersaksi bagi Moh. Rifai, Irfan, Asmar dan Muh. Jufri terdakwa kasus pembunuhan terhadap korbannya Abdul Rasyid Pasere di lorong Kapista, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur beberapa waktu silam di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa, (21/11).

Opan mengatakan, dirinya tidak mengetahui wajah petugas memukul, hanya mendengar suaranya saja. Pada saat BAP dirinya dipaksa mengakui, bahwa dirinya mendengar kata-kata provokator dari salah satu terdakwa tersebut.

Padahal kata Dia, saat kejadian peristiwa pembunuhan tidak ikut, hanya ikut waktu melempar rumah korban.

BACA JUGA :  Kemenag Kota Palu dan BWI Teken MoU untuk Optimalkan Wakaf Uang bagi Tenaga Pendidik dan Fasilitas Pendidikan

Opan juga mengaku, saat dirinya dibuatkan BAP, ia mendengar jerit kesakitan dari terdakwa Asmar dan Jufri, karena jarak BAP mereka berdua tidak jauh darinya. Sehingga pertanyaan petugas kepada keduanya turut didengarnya.

Selain menghadirkan Opan, jaksa juga menghadirkan salah satu terdakwa, anak di bawah umur berinisial R telah lebih dulu disidang dan dijatuhi vonis.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Lilik Sugihartono, R mengaku turut melempar kepala Abdul Rasyid (korban) dengan batu hingga berdarah. Itu dilakukannya, karena sakit hati dan dendam, di mana R melihat korban mengejar ibunya dengan parang, beruntung pada saat parang disabetkan oleh korban, ibunya merunduk dan tidak terkena.

Sesuai dakwaan, peristiwa pembunuhan ini diawali perkelahian antara korban Abdul Rasyid dengan Rifaldi, adik dari Moh. Rifai, yang berujung perkelahian antara keduanya. Akibat perkelahian itu Rifaldi mengalami luka tebas di tangan akibat senjata tajam, dan dilarikan ke rumah sakit.

BACA JUGA :  Donor Darah di Momen HUT ke-79 RI, IMIP Target 400 Kantong

Sementara Abdul Rasyid dilaporkan ke pihak kepolisian, tetapi dalam proses hukum tersebut polisi tidak melakukan penahanan terhadap Abdul Rasyid. Hal inilah memantik reaksi Moh. Rifai dan Moh. Jufri mengumpulkan massa berencana untuk mengusir Abdul Rasyid dari lokasi tempat tinggalnya.

Setelah masa berkumpul Muh Jufri mengimbau massa untuk melakukan penyerangan ke rumah korban Abdul Rasyid. Muh Jufri juga memberi komando kepada massa untuk melempar, mengusir dan membakar rumah korban. Abdul Rasyid yang berada dalam rumah lalu panik, mencari jalan keluar untuk menyelamatkan diri.

Moh. Rifai dan Asmar melihat korban Abdul Rasyid keluar dari rumahnya dan menuju lorong Kapista di mana keduanya telah menunggunya. Saat itulah Moh Rifai mengeluarkan badik yang telah dipersiapkanya dan menusuknya ke bagian pinggang belakang korban.

BACA JUGA :  RS Anutapura Kini Miliki Layanan Kanker Terpadu dan Inklusif untuk Disabilitas

Asmar lalu menyusul meninju, hingga membuat korban Abdul Rasyid jatuh tersungkur. Korban berusaha berdiri tapi Moh. Rifai kembali menusukan badiknya kebagian perut, mengakibatkan korban terbaring di atas tanah.

Irfan lalu menikamkan badiknya di bagian paha sebelah kiri korban, disusul Asmar memukul korban dengan menggunakan staenlais panjang, sampai akhirnya korban meregang nyawa. (IKRAM)