Saksi Mesti Rapid Test, Kuasa Hukum Rusdy-Ma’mun Protes ke Bawaslu

oleh -
Kuasa hukum dari pasangan Calon Nomor Urut 2 Rusdy Mastura dan Ma'mun Amir, mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah ( Sulteng) terkait dengan surat imbauan Bawaslu, yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Selasa (08/12) siang tadi.

PALU- Anggota kuasa hukum dari pasangan Calon Nomor Urut 2 Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir, Frist A.Kandori mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah ( Sulteng) terkait dengan surat imbauan Bawaslu, yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Selasa (08/12) siang tadi.

“Kami atas nama kuasa hukum dari pasangan calon nomor urut 2 Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir, tadi baru saja mendatangi Bawaslu Provinsi Sulteng, menyusul adanya surat himbauan Bawaslu yang kami nilai tidak sesuai dengan PKPU. Kami minta khususnya point’ ke tiga agar dicabut kenapa saya minta di cabut tidak sesuai dengan PKPU dan saya anggap menyulitkan pihaknya,” ujar Frist kepada MAL Online, Selasa (08/12).

BACA JUGA :  Muharam: Rusdy dan Sulaiman Tidak Pernah Terlibat Hukum

Menurut Frits, sesuatu yang mustahil untuk bisa melaksanakan rapid test. Sementara bukan hanya beberapa orang saja yang harus di rapid, tapi ribuan.

Sementara surat imbauannya diterima tanggal 7 Desember dan pihaknya baru menindaklanjuti tanggal 8 Desember.

“Surat himbauan kami terima tanggal 7 Desember, kami tindak lanjuti tanggal 8 Desember, besoknya tanggal 9 hari pencoblosan. Kenapa ceroboh sekali mengeluarkan surat edaran ini, atau ada indikasi lainnya kah,” ujar Wakil Ketua DPD Hanura Provinsi Sulteng ini.

BACA JUGA :  Besok Hadianto – Imelda Mendaftar di KPU, DPC PKB Kota Palu Rapat Persiapan

Dalam poin ke tiga di mana menyatakan saksi pasangan calon wajib melakukan rapid tes yang dibuktikan dengan surat hasil tes.

Sementara di tempat terpisah Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng Jamrin yang dikonfirmasi lewat WhatsApp pribadinya mengatakan, pihaknya akan melakukan perbaikan atau pembenahan atas poin ke 3 yang dianggap tidak sesuai dengan PKPU.

“Kami akan benahi dan suratnya akan disusul keesokan harinya,” ujar Jamrin.

Kontributor: Irma