Saksi Meringankan dan Penjelasan Penasihat Hukum Ubah Persepsi Kasus Penganiayaan di Donggala

oleh -
Dari kiri LBH Sulteng Abdu Rahman Darmawan, Syaifuddin Syam, Yonatan Tandi Bua dan Basri usai sidang pemeriksaan saksi meringankan di PN Donggala , Kamis (22/6). Foto : Ist

PALU- Dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan antara terdakwa Jafar bin Dg. Amir dan korban Agustakari di Pengadilan Negeri Donggala, Kamis (22/6) terdapat beberapa perkembangan.

Sidang tersebut mencakup pemeriksaan saksi meringankan dan bukti surat. Terdakwa menghadirkan dua orang saksi meringankan, yaitu Mutiara dan Ferdiansyah, yang menyaksikan langsung kejadian penganiayaan.

“Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, saksi Mutiara menjelaskan bahwa sebelum terjadi penganiayaan, korban Agustakari mengendarai sepeda motornya dan mencoba menabrak terdakwa sambil berusaha memukulnya, ” terang Penasihat Hukum Terdakwa, Syaifudin Syam, mengutip kembali keterangan tersebut dalam konferensi pers di salah satu warkop di Kota Palu, Jumat (23/6).

Syaifudin menjelaskan bahwa saat itu terdakwa (kliennya) korban didatangi pelaku ketika pelaku pulang dari membersihkan saluran di komplek pekuburan tepatnya di depan rumah pelaku. Korban datang dan menggeber gas sepeda motor dan mau menabrak pelaku, sehingga pelaku menyampaikan “pelan-pelan bos”. Korban pun menjawab “apa maumu?” sehingga terjadilah penganiayaan.

BACA JUGA :  Polres Poso Musnahkan Ratusan Gram Sabu-Sabu

Syaifudin, yang didampingi oleh rekannya dari Kantor Hukum Syaifudin Syam, Yonatan Tandi Bua, dan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng Abdu Rahman Darmawan, menyatakan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan oleh terdakwa, tetapi tanpa ada penghadangan.

Menurut Syaifudin, terdakwa didatangi oleh korban. Ia menjelaskan bahwa pemicu peristiwa tersebut adalah sengketa terkait tanah kebun yang istri terdakwa ingin dijadikan jalan umum, tetapi hanya untuk keluarga korban dan bukan untuk masyarakat setempat.

Syaifudin juga menegaskan bahwa tidak ada perencanaan dalam penganiayaan tersebut, karena saat itu terdakwa sedang bekerja membersihkan saluran air dan memaras rumput. Hal ini juga ditegaskan oleh saksi meringankan, Mutiara, kepada majelis hakim, bahwa terdakwa memberikan pesan kepadanya bahwa jika ada orang yang mencari terdakwa, sampaikan bahwa terdakwa sedang bekerja membersihkan saluran air dan memaras di kebun.

Syaifudin sebagai penasihat hukum berharap agar majelis hakim mempertimbangkan keterangan dari saksi-saksi meringankan yang dihadirkan, karena keduanya memiliki alibi yang mendukung.

BACA JUGA :  Dua Perempuan Diduga Bandar Narkoba Bersedia Diusir dari Malei Tojo

Menurutnya, kehadiran saksi-saksi meringankan menunjukkan bahwa peristiwa sebenarnya berbeda dengan apa yang sebelumnya disampaikan, yaitu tidak ada penghadangan atau perencanaan dalam penganiayaan tersebut.

Syaifudin juga menekankan bahwa jika terdakwa memiliki niat jahat, maka ia bisa saja langsung membunuh korban dan melarikan diri.

Namun, faktanya terdakwa tidak membunuh korban dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

“Pelaku setelah lari dari TKP sampai di jalan Ramba menghubungi adiknya untuk diantar ke kantor polisi,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Subsatgas Dokkes OMP Polres Touna Periksa Kesehatan Personel

Adik dari terdakwa Satar menambahkan, usai peristiwa penganiayaan tersebut, secara kemanusiaan dari pihak keluarga mau membantu memberikan biaya pengobatan kepada korban, tapi tidak diterima, dikembalikan, sebab korban mendapat informasi bila menerima uang bantuan tersebut proses hukumnya berhenti.

Padahal ucap dia, bantuan itu tidak menghentikan proses hukum, bila laporannya tidak dicabut, bantuan itu semata-mata rasa kemanusiaan.

Dan satu hal lagi ujar dia, pihaknya sudah berupaya meminta maaf pada korban dan keluarga, tapi upaya mediasi dilakukan Kades belum berhasil.

“Harapan pihak keluarga tidak berharap dibebaskan, namanya perbuatan ada konsekuensi diterima, cuma setidaknya bijak, sehingga ada tercipta fakta yang benar, sehingga bisa mendapat hukuman sesuai perbuatanya,” imbuhnya.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG