PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palu, Senin (2/10) kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana block grant SMA untuk Pengadaan Peralatan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) di Kabupaten Parigi Moutong sekitar Rp184,7 juta.
Saksi yang dihadirkan yakni Medi S Panintjo (ANS PU), Supardy, I Made, Alimudin, Mustafa yakni kepala sekolah dan Rudolf sebagai Direktur CV Bineka Karya. Kasus itu menyeret Arifudin sebagai terdakwa.
Dihadapan majelis hakim dipimpin Erianto Siagian, Rudolf sebagai pemilik perusahaan yang dipinjam oleh terdakwa mengaku, tidak pernah menandantangani laporan penyerahan barang. Sehingga dia merasa bahwa tandatanganya telah dipalsukan.
Sementara saksi Medi S. Paninjo mengatakan, dalam kasus itu, sebenarnya turut bertanggung yakni pihak distributor, karena mereka tidak memberikan barang sesuai spesisifikasi yang diminta.
Tahun 2010, sejumlah SMA Negeri dan swasta di Kabupaten Parimo menerima bantuan dengan total Rp7,3 miliar, dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menegah Atas dan Direktorat Jenderal Manajeman Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional.
Sesuai pedoman pelaksanaan block grant, pekerjaan dilakukan dengan cara swakelola oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yaitu masing-masing kepala sekolah (kepsek).
Abdul Haris selaku Pengawas di Dinas Pendidikan, Parimo, mengambil alih pengadaan peralatan TIK, dengan cara mengatur, mengarahkan dan menunjuk rekanan. Abdul Haris sendiri sudah lebih dulu disidangkan dan telah dijatuhi vonis penjara.
Terdakwa kemudian meminjam CV Bineka Karya dari Rudolf Richar sebagai rekanan, lalu mengunjungi tiga SMA di Parimo, yakni SMAN 1 Torue, SMA Saraswati dan SMA GPID, untuk menawarkan sebagai mitra kerja.
Selanjutnya terjadilah kesepakatan dengan salah satu sekolah, yaitu SMAN 1 Torue. Berdasarkan pemeriksaan saksi ahli komputer, peralatan TIK yang diadakan tidak memenuhi spesifikasi, dan ada selisih harga yang tertera dalam RAB dengan harga pasaran. (IKRAM)