PALU- Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Cahyawijaya menghadirkan dua orang saksi, yakni Risman, AM dan Priandono, di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Kamis,(12/11).
Kedua anggota polisi ini dihadirkan, guna memberikan kesaksian bagi, terdakwa Roman R Sumbadjindja (36) alias Oman bin Ruslin dan Abdul Malik (38) alias Malik bin Mahfid, dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu 25 Kg, yang ditangkap Posko Covid 19 di Kelurahan Tawaeli, Kota Palu.
Pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah dimulai dari saksi Risman, AM. Dalam keterangannya kepada majelis hakim, Risman menyampaikan, dari hasil interogasi kepada kedua terdakwa, bahwa sabu dijemput Abdul Malik di salah satu tempat di Kalimantan, untuk dibawa ke Sulteng atas perintah Pablo.
Sementara, Roman diperintahkan Syukur (DPO), untuk menjemput sabu pada tempat telah disepakati, di Pantai Desa Pomolulu, Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala.
“Pablo maupun Syukur, keduanya kini berada di Malaysia. Syukur sendiri merupakan Napi yang kabur saat bencana gempa 2018,” kata Risman kepada majelis hakim di ketuai, Marliyus.
Sementara saksi Priandono, menyampaikan, dalam pengungkapan kasus ini, timnya dibagi menjadi tiga.
Ia sendiri masuk kedalam tim II , yang memantau gerakan dari Abdul Malik.
Ketika Abdul Malik ditangkap, Ia sedang melakukan komunikasi dengan Roman melalui aplikasi whattsapp dan voice notice.
Isi salah satu percakapan dari whatsapp, gawai milik Abdul Malik yang disita sebagai barangbukti, “ikuti saja mobil box itu, tidak usah takut”.
Usai pemeriksaan saksi, sidang ditutup dan diagendakan kembali Senin (16/11) pekan depan, dengan agenda sama pemeriksaan saksi.
Kedua terdakwa diancam, pasal 114 ayat (2) dan kedua pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang