PARIMO – Saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Ali dan Abdul Karim Al-Jufri menolak menandatangani berita acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutonng hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten tersebut.

Penolakan tersebut didasaekan pada sejumlah temuan dilapangan pada saat pelaksanaan voting day pada 27 November 2024.

Saksi Paslon Beramal, Ari Syafrul, mengatakan, penolakan ini didasarkan adanya surat edaran KPU RI penggunakan KTP sebagai syarat menggunakan gak pilih, sehingga banyak wajib pilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

“Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya adalah pemilih pemula yang banyak belum memiliki KTP,” ungkapnya saat dihubungi Kamis (05/12).

Kemudian, penolakan ini juga didasarkan terjadinya penurunan angka partisipasi pemilih, pada pemilu kemarin angka partisipasi warga Parimo mencapai 82 persen, namun di Pilkada serentak mengalami penurunan sampai 60 persen.

Adanya surat edaran atau surat sakti yang dikeluarkan KPU sehari sebelum voting day dilaksanakan, mengakibatkan banyak warga yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

“Akibatnya banyak pemilih yang mendukung pasangan Beramal tidak dapat menggunakan hak pilihnya, hal ini didasarkan pada banyaknya laporan yang masuk pada Panitia Pengawas Kecamatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, terbitnya surat sakti KPU membolehkan warga menggunakan hak pilihnya selain KTP, dapat juga menggunakan identitas lainnya yang memuat foto semisal SIM, Ijasah dan buku nikah.

“Surat edaran KPU itu terbit nanti dimenit-menit terakhir yang secara otomatis banyak masyarakat khususnya pemilih pemula tidak dapat lagi menggunakan hak pilihnya,” pungkasnya.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin