PALU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, guna memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PDAM Donggala yang menjerat, Arifin Abdul Rahim Mantan Direktur Utama PDAM Donggala, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (27/11).
Para saksi diantaranya Syaifudin (Kepala Seksi Akuntansi PDAM), Nurlinda (pegawai PDAM) dan Kepala Bagian Umum Iswan.
Dalam pemeriksaan saksi ini, Ketua Majelis Hakim Elvin Adrian, atas permintaan Elvis Dj Katuwu penasehat hukum terdakwa lebih dulu memeriksa Syaifudin. Di mana dalam keteranganya di hadapan majelis hakim, Syaifudin mengakui sebagian peralatan bengkel untuk PDAM Donggala, digunakan terdakwa untuk keperluan mobil pribadinya, seperti accu dan sound sytem kendaraan.
Selain itu juga Kata Syaifudin, terdakwa memotong biaya perjalanan dinas dari setiap pegawai akan melakukan dinas luar. Misalnya perjalanan dinas tiga hari biayanya Rp3 juta lebih, dipotong satu harinya Rp 1,8 juta.
“Jadi dua hari saja dibayarkan, ini tidak hanya saya mengalami, tapi juga menurut pengakuan teman-teman melakukan dinas luar,” kata Syaifudin.
Syaifudin mengakui, setiap pengeluaran untuk keperluan PDAM ada kwitansi pengeluaranya, seperti pembelian motor trail untuk Dirut dan Kabag Operasional. Hanya saja surat-surat motor trail tersebut sampai sekarang belum ada. (IKRAM)
BACA BERITA TERKAIT: Mantan Dirut PDAM Donggala Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Umrah