PALU – Anggota Komisi X DPR-RI dari Fraksi PKS, Hj Sakinah Aljufrie S.Ag menyosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pesantren di salah satu hotel di Kota Palu, Senin (16/03).

Sosialisasi yang masih dalam rangkaian resesnya di Kota Palu itu dihadiri 100 audience perwakilan pengelola pesantren serta kalangan pemangku kepentingan lainnya dari seluruh Sulawesi Tengah.

Sakinah menyatakan, UU Pesantren memiliki urgensi, karena diharapkan akan menjadi benteng dalam menjaga moral generasi muda masa depan bangsa.

“Insya Allah, UU Pesantren ini akan melindungi segala aktivitas pesantren sebagai benteng ilmu pengetahuan dan akhlak generasi masa depan Indonesia,” katanya.

Dalam UU yang ditetapkan tahun 2019 lalu itu, salah satu yang diatur adalah tentang kesejahteraan para tenaga pengajar dan pengelola pondok pesantren.

“Kesejahteraan tenaga pengajar dan pengelola pondok, tentu saja akan memengaruhi kualitas pendidikan di pondok pesantren tersebut,” tambahnya.

Namun, kata dia, fakta yang masih terjadi, nilai gaji tenaga pengajar di beberapa pesantren masih di bawah standar.

Olehnya, kata dia, diharapkan dengan adanya UU Pesantren ini, tingkat kesejahteraan para guru dan pengelola pondok dapat diperbaiki bersama.

Untuk meningkatkan gaji guru di pesantren, menurutnya, memang tidak hanya mengandalkan dari SPP atau sumber daya internal pesantren. Selain itu tidak mungkin mengandalkan bantuan dari pemerintah sepenuhnya, sebab pesantren adalah lembaga swasta, tentu partisipasi pemerintah tidak akan penuh.

“Untuk meningkatkan kesejahteraan para guru tersebut, pondok pesantren harus mendirikan unit usaha yang profesional. Bisa dalam bentuk perdagangan kebutuhan pondok atau lainnya, perkebunan, perikanan, peternakan atau lainnnya. Diharapkan nantinya hasil dari unit usaha ini dapat mendukung gaji guru dan pengelola pondok,” tambah Sekjen Pengurus Pusat Wanita Islam Alkhairaat (WIA) itu.

Di akhir paparannya, Sakinah berharap, dengan lahirnya UU Pesantren bisa melindungi kepentingan pondok dan menghasilkan kualitas da’i, muballigh dan ulama yang lebih baik dari kondisi saat ini.

“Semua itu dapat diwujudkan ketika semua faktor yang mempengaruhi kualitas pendidikan dapat dipenuhi, salah satunya tingkat kesejahteraan para guru,” tandasnya. (RIFAY)