PALU – Anggota Komisi X DPR RI Hj Sakinah Aljufri mendorong agar pemerintah segera membuat peraturan daerah mengenai program peningkatan bahasa daerah. Hal ini agar pemerintah merasa berkewajiban untuk terus melaksanakan program peningkatan bahasa daerah.
“Jadi Balai Bahasa Indonesia tidak kewalahan sendiri,” ujar Sakinah Aljufri saat Diseminasi Program Perlindungan Bahasa dan Sastra di Sulteng, bertempat di Hotel Best Western Plus Coco Palu, Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu, Senin (8/5).
Olehnya mari sama-sama mengobati bahasa yang sakit itu dari rumah, ibu-ibu gunakan bahasa itu tanpa beban agar anaknya merasa senang menggunakannya.
Ia menyebutkan Komisi X DPR RI sendiri terus mendukung, terutama program-program peningkatan sumber daya manusia, terlebih bahasa daerah.
“Sebab ini menjadi kearifan lokal kita. Indonesia unik karena kayanya bahasa, aneka ragam suku, adanya wilayah dengan keindahannya masing-masing,” urainya.
Olehnya sebut dia, jangan sampai ini hilang. Sebab jika hilang, akhirnya bukan menjadi Indonesia lagi. Menurutnya, kita tidak berharap Indonesia hanya sebatas nama nantinya, karena tak ada lagi kekayaan bahasa, suku dan seni.
Meski sebagian orang menganggap menggunakan bahasa daerah dinaggap tidak gaul, tapi bagi Sakinah sendiri menggunakan bahasa daerah suatu kebanggaan.
“Kita harus mempertahankan dan merasa bangga dengan bahasa kita sendiri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut bahasa daerah Kaili, Pamona , Banggai dan Bahasa Saluan diambang kepunahan.
Diseminasi Program Perlindungan Bahasa dan Sastra di Sulteng ini diikuti akademisi, kepala sekolah, budayawan, kepala sekolah, pelajar dan lainnya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG