PALU – Anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah, Sakinah Aljufri menyayangkan kebijakan pemerintah yang menghilangkan pendidikan non formal (PNF) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sakinah pun siap membantu memperjuangkan agar direktorat pendidikan masyarakat yang selama ini menaungi pendidikan non formal tetap ada.

Penegasan anggota Komisi X DPR RI  itu disampaikan saat menerima pengurus Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (FPLKP) Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (10/1) malam di kediamannya di Jalan SIS Aljufri.

“Yah kita memang sayangkan kenapa harus dirubah kebijakan yang lama dan sebenarnya sudah berjalan cukup bagus. Saya akan sampaikan masalah ini saat rapat nanti. Kami akan bantu perjuangkan bagaimana pendidikan non formal itu tetap eksis,” Ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini pun berjanji akan menyampaikan persoalan tersebut dengan partainya sebelum diteruskan dalam rapat dengan Komisi X DPR RI. Terkait dengan kasus tersebut, pengurus FPLKP se-Indonesia,fpkbm, akademisi, forum lsk, forum aspro, imadiklus, forum tutor, praktisi dikmas dan kursus akan melakukan rapat dengar pendapat umum dengan anggota Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (12/1) lusa.

Ketua FPLKP Provinsi Sulawesi Tengah Amrin Lamatolo dalam audiens itu menegaskan jika kiprah pendidikan non formal termasuk di Sulawesi Tengah selama ini cukup bagus dan telah banyak memberikan kontribusi kepada masyarakat khususnya yang tidak mampu.

Tercatat lebih 400 lembaga pendidikan non formal baik LKP, SKB, PKBM dan pondok pesantren yang selama ini eksis di Sulawesi Tengah. Karenanya sangat disayangkan jika kemudian muncul perpres yang malah menghilangkan ‘rumah’ bagi pendidikan non formal di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.Demikian halnya ,kata dia, sangat tidak tepat jika lembaga kursus dan pelatihan tidak ditangani oleh unit tersendiri yakni Direktorat Kursus.

Amrin juga menyebutkan kalau dalam nomenklatur struktur organisasi unit utama (direktorat jenderal) tidak ditemukan kata atau terminology pendidikan non formal atau kursus.

Karenanya dia berharap Perpres Nomor 82 Tahun 2019 nantinya bisa direvisi dan memasukkan kembali Direktorat Pendidikan dan Masyarakat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan termasuk direktorat kursus dan pelatihan.

Menurutnya, revisi tersebut sangat penting mengingat direktorat pendidikan masyarakat selama ini menjadi ‘rumah’ bagi pendidikan non formal yang menaungi 19 ribu lembaga pendidikan non formal di seluruh Indonesia.

“Permintaan kita agar direktorat pendidikan masyarakat tidak dihilangkan. Karena itu rumah bagi pendidikan non formal. Kami tidak ingin PNF ini dilebur ke pendidikan formal,” Tegasnya.

Dalam pertemuan selama satu jam ini hadir pula Sekretaris FPLKP Sulawesi Tengah Syamsuddin, Ketua DPC FPLKP Kota Palu, Kalsum Tobias dan sekretarisnya, Hanisa, Ketua DPC FPLKP Kabupaten Sigi, Nuralfianti dan Ketua DPC FPLKP Kabupaten Tojo Unauna, Saidah Himran.

Seperti diketahui dalam Perpres No.82/2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dijelaskan adanya perubahan nomenklatur Kemendikbud yakni dari sebelum Direktorat PAUD dan Dikmas dihapus. Untuk PAUD digabung dengan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah sedangkan untuk pendidikan masyarakat dilebur ke Pendidikan Formal.(sam)