JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Abraham Ben Moses (52) alias murtadin Saifuddin Ibrahim, terkait kasus ujaran kebencian berbau Suku Agama Ras dan Antar golongan (SARA) melalui akun Facebook miliknya.
Mantan pengajar di Pesantren Darul Arqom, Sawangan Depok Jabar ini ditangkap di kediamannya Jalan KH. Hasyim Ashari No. 27 RT 01/RW 04 Buaran Indah, Kota Tangerang, Banten.
Usai ditangkap, dia langsung diamankan di rumah tahanan Bareskrim Polri pada Polda Metro Jaya, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan, yang bersangkutan diamankan sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (05/12) malam oleh Unit 1 Sudit II dan Tim Tindak Satgas Siber Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Dia memposting ujaran kebencian terhadap agama tertentu,” kata Fadil.
Dia disangkakan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sejumlah barang bukti disita polisi, di antaranya 1 buah Iphone 6 Plus warna putih.
Saifuddin Ibrahim dalam videonya yang viral di Facebook, tampak berbincang dengan seorang sopir taksi online. Dalam pembicaraan itu, Abraham sempat menanyakan agama sopir tersebut. Lalu, Abraham mengutip salah satu ayat dalam keyakinan agama sang sopir terkait pernikahan.
Ia kemudian melecehkan Nabi Muhammad yang dianggapnya tidak konsisten dengan ucapannya, dan melanggar perintah agamanya. Abraham juga menghasut sang sopir agar mau masuk ke dalam agamanya. Syaifuddin juga menunjuk seorang wanita di belakangnya yang menurutnya seorang artis keturunan Arab yang sudah dia murtadkan. Video tersebut kemudian viral di Facebook, Twitter dan YouTube.
Di beberapa potingan lain, Saifudin bahkan membastis orang Islam secara terang-terangan.
Tak sampai disitu, di beberapa akun youtube yang beredar luas, pria yang mengklaim menguasai ayat-ayat Al-Qur’an serta fasih berbahasa Arab ini juga menghina Al-Qur’an yang menurutnya hanya karangan nabi Muhammad SAW. Dia juga mengarang buku perbandingan kandungan Al-Qur’an dengan Alkitab yang menurutnya bak langit dan bumi.
Guna mendukung argumennya, Saifudin menyatakan bahwa Islam menghalalkan membunuh musuh dan mengajarkan perang. Hal itu dia sampaikan dengan mengutip ayat-ayat Al-Qur’an yang ditafsirkannya secara sepenggal-sepenggal dan masih banyak lagi kata-kata busuk lainnya yang menyudutkan agama yang telah membesarkan namanya hingga saat ini.
Selain melakukan penghinaan terhadap Islam, Syaifuddin Ibrahim selalu membawa bawa-bawa nama Bima (salah satu kabupaten di NTB), salah satu provinsi dengan mayoritas masyarakatnya memeluk agama Islam.
Sebelum murtad, Saifudin juga pernah mengajar di Haurgeulis Indramayu, pesantren terbesar di Indonesia. Selama 6 tahun dia mengajar Alqur’an, hadits, Aqidah Akhlak, sejarah kebudayaan Islam dan Jurnalistik. (RIFAY/PANJIMAS)