PALU – Komisoner KPU Provinsi Sulteng, Sahran Raden, menyampaikan aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang terdapat dalam website KPU RI, merupakan data berdasarkan angka yang tercantum dalam salinan Formulir C1 sebagai hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sehingga, kata dia, Situng bukanlah merupakan hasil final, karena hasil akhir penghitungan perolehan suara Pemilu 019 akan ditetapkan secara manual melalui rapat rekapitulasi secara berjenjang di setiap tingkatan.
“Jika terdapat perbedaan antara angka yang tertulis dengan angka yang tercantum dalam salinan Formulir C1, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya atau dapat diusulkan perbaikan pada rapat rekapitulasi di tingkat kecamatan,” jelasnya, Kamis (25/04).
Dia menguraikan, pleno rekapitulasi tingkat kecamatan yang dilaksanakan oleh PPK, dihadiri Panwascam, saksi capres dan cawapres, partai politik dan calon anggota DPD. Proses rekap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan terbuka.
“Rekapitulasi dilaksanakan secara paralel pada setiap TPS di desa yang dibacakan oleh PPS. Selanjutnya PPK merekap perolehan suara semua desa di tingkat kecamatan wilayah kerja PPK,” terangnya.
PPK, Panwascam serta saksi peserta pemilu, kata dia, dapat menelusuri data perolehan suara setiap pasangan calon, parpol dan calon DPD. Saksi dan Panwascam bisa menyandingkan data salinan Form Model C1. PPWP, DPR, DPD, DPRD Prov, DPRD Kabupaten/Kota yang diperoleh di TPS saat pemungutan suara dengan yang dibacakan secara teliti dan cermat oleh PPS.
“Selanjutnya disalin ke dalam DAA.1 Plano, dan DA.1 Plano, PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” tambahnya.
Lanjut dia, jika terdapat kekeliruan dan kesalahan penulisan atau penjumlahan Form C1, baik itu data pemilih, pengguna hak pilih, perolehan suara, suara sah dan suara tidak sah, maka dilakukan perbaikan setelah adanya keberatan saksi atau temuan panwascam. Selanjutnya dilakukan perbaikan itu pada Form Model DAA.1 Plano.
“Di setiap jenis pemilihan yang terkoreksi dan dicatat dalam kejadian khusus,” katanya.
Menurutnya, proses rekapitulasi secara berjenjang ini sama nantinya yang akan dilaksanakan di KPU kabupaten/kota, KPU provinsi dan KPU RI.
“Pengumuman hasil Pemilu 2019 secara nasional oleh KPU pada tanggal 22 Mei 2019,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam satu desa, memerlukan waktu 3 sampai 5 jam, tergantung banyaknya TPS dalam satu desa dan fakta adanya kesalahan atau kekeliruan data.
“Proses ini memerlukan energi, pikiran dan tenaga bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwascam dan saksi peserta Pemilu. Maka dalam faktanya, ada PPK yang tumbang atau sakit,. Semua demi kualitas Pemilu yang baik. Semoga mereka diberi kesehatan dan bisa menyelesaikan tahapan ini dengan baik,” tutupnya. (RIFAY)