Sahran Raden: Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Minimalisir Over atau Under Representated

oleh -
Kegiatan uji publik rancangan dapil dan alokasi kursi yang dilaksanakan KPU Sulteng, di Palu, Kamis (19/01). (FOTO: media.alkhairaat.id/Rifay)

PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan uji publik rancangan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Sulteng, di Palu, Kamis (19/01).

Anggota KPU Sulteng, Dr Sahran Raden, saat menjadi narasumber kegiatan uji publik tersebut, mengatakan, penataan dapil dan alokasi kursi menjadi sangat penting untuk meminimalisir hadirnya kursi berlebih/over representated atau kursi kekurangan/under representated yang berujung pada ketimpangan harga kursi.

Ia mengatakan, penyusunan dapil itu sendiri juga untuk memastikan prinsip keterwakilan politik dalam pemilu sesuai dengan prinsip pemilu yang jujur, adil, proporsional, dan demokratis.

Menurutnya, dapil sebagai salah satu variabel terpenting dalam sistem pemilu yang berfungsi sebagai cakupan atau batasan luasan wilayah administratif, sebagai arena kompetisi sekaligus jumlah alokasi kursi yang diperebutkan oleh partai politik dan sebagai arena representasi politik antara partai politik atau kandidat dengan pemilih.

Ketua KPU Sulteng periode 2013-2018 itu juga menyampaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 80/PUU-XX/2022 yang mengembalikan kewenangan pengalokasian kursi dan pembentukan dapil untuk pemilu DPR dan DPRD provinsi ke KPU.

Kata dia, KPU memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan seluruh tahapan serta
menegaskan peran dan fungsi KPU dalam menyelenggarakan tata kelola pemilu secara mandiri sesuai dengan pasal 22e UUD 1945, sekaligus meminimalisir adanya benturan kepentingan.

Menurut Dr Sahran, amanah konstitusi itu dilakukan untuk menjaga keberimbangan atau proporsionalitas alokasi kursi di setiap provinsi sesuai dengan jumlah penduduk di setiap provinsi.

Adapun ruang lingkup pasal yang diuji dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebelum terbitnya putusan MK Nomor: 80/PUU-XX/2022 tersebut, di antaranya adalah Pasal 189 ayat (1), “Daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi adalah kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota dan Pasal 192 ayat (1), “Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan”.

Menurutnya, alasan atau pertimbangan mendasari pembentukan dapil oleh KPU, antara lain bahwa KPU  adalah  komisi  pemilihan  umum  yang  bersifat nasional, tetap dan mandiri; dan keanggotaannya bersifat nonpartisan.

“KPU sudah memiliki pengalaman melaksanakan tugas dan kewenangannya sejak Pemilu 2004. KPU melaksanakan tanggung jawab secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat melalui forum konsultasi publik di setiap dapil sebelum menetapkan dapil,” jelasnya.

Ketua KPU Sulteng, Dr Nisbah, saat membuka kegiatan uji publik, mengatakan, penataan dapil tersebut, selain mempertimbangkan keterwakilan, juga ada pertanggungjawaban yang harus tetap berlangsung antar calon legislatif yang akan mewakili dapilnya.

“Sehingga pertimbangan-pertimbangan tersebut maka kita masih tetap digunakan rancangan dapil lama yang digunakan pada 2019 sebagai rujukan,” jelas Nisbah.

Sebab, kata dia, jika mengajukan rancangan dapil baru, maka harus ada penyesuaian-penyesuaian terkait dengan keterwakilan dan pertanggung jawaban yang mesti dilakukan oleh calon legislatif atau anggota legislatif yang sudah duduk saat ini untuk membangun hubungan kembali dengan pemilih.

“Tentu hal ini tidak mudah, mengingat sejauh ini terjadi pertambahan penduduk di beberapa wilayah dapil yang harus kita analisa sebagai satu bahan pertimbangan sehingga kemungkinan terjadi pergeseran-pergeseran dapil,” jelasnya.

Olehnya, kata dia, kehadiran anggota DPRD kabupaten/kota beserta stakeholder lainnya dalam uji publik ini, diharapkan bisa menambah referensi dan masukan terhadap rancangan dapil untuk Pemilu 2024 mendatang. (RIFAY)