Sahran Raden: KPU dan Parpol Wajib Menerapkan Prinsip Aksesibilitas dan Inklusif di Tahap Kampanye

oleh -
Akademisi UIN Datokarama Palu, Dr. Sahran Raden (kiri), saat menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Segmen  Disabilitas dan Marginal yang digelar KPU Provinsi Sulteng, di Palu, Jumat (01/12). (FOTO: media.alkhairaat.id/Rifay)

PALU – Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Dr. Sahran Raden, didaulat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Segmen  Disabilitas dan Marginal yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), di Palu, Jumat (01/12).

Kegiatan yang dihadiri kaum disabilitas dan kelompok marjinal itu bertujuan dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat pada Pemilu Tahun 2024.

Pada kesempatan itu, Sahran menyampaikan bahwa saat memasuki tahapan kampanye dalam Pemilu 2024, maka KPU dan peserta pemilu wajib menerapkan prinsip aksesbilitas dan kampanye yang inklusif pada pemilih.

“Prinsip aksesibilitas ini perlu diterapkan oleh KPU dan partai politik agar visi, misi dan program para calon dan peserta pemilu dapat menjangkau kepada masyarakat marginal dan disabilitas,” katanya.

Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulteng periode 2013-2023 ini menjelaskan, prinsip aksesibilitas dalam pemilu ini adalah sebuah kondisi di mana setiap warga negara bisa menggunakan hak politiknya, baik itu memilih secara langsung, umum bebas, rahasia serta mandiri tanpa hambatan apapun.

Menurutnya, salah satu kelompok masyarakat yang kurang mendapatkan perhatian olah peserta pemilu adalah kelompok disabilitas. Padahal, kata dia, dalam data pemilih Pemilu 2024 di KPU Provinsi Sulteng, jumlah pemilih difabel sebanyak 12.280 jiwa.

BACA JUGA :  Tambang Ilegal, Merkuri dan Dampak Buruknya untuk Kehidupan

“Jumlah sebesar ini apabila dikonversikan ke dalam kursi maka bisa memperoleh alokasi dua kursi. Maka itu pemilih difabel memiliki peran strategis dalam menentukan pemimpinnya,” ujar Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat ( LPPM ) UIN Datokarama Palu ini.

Ia menambahkan, bentuk akses yang diberikan oleh KPU dan peserta pemilu dalam tahapan kampanye bagi kelompok difabel ini dengan melibatkan mereka dalam kampanye calon presiden dan wakil presiden, calon DPD, calon anggota DPR dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

Ia menegaskan, segmen ini perlu dilibatkan dalam tahapan kampanye pemilu agar mereka dapat mengetahui visi, misi dan program peserta pemilu.

“Prinsip aksesbilitas ini sebagai penerapan prinsip sebagaimana negara hukum yang menghormati dan melindungi hak asasi manusia,” tekannya.

Lanjut dia, perlindungan hak asasi manusia itu sebagai suatu prinsip konstitusi, dalam hal ini hak dipilih dan hak untuk memilih serta mendapatkan informasi setara dari negara.

BACA JUGA :  Mahasiswa UIN Datokarama Palu Sumbangkan Emas di Peparnas 2024

“Perlindungan hak pilih ini juga sebagai penerapan prinsip non diskriminasi dan mendapatkan perlakuan yang sama dalam politik dan demokrasi,” kata Sahran Raden.

Lebih lanjut ia mengatakan, selain aksesibel, prinsip yang perlu diterapkan dalam kebijakan kampanye adalah pemilu yang inklusif, yakni pemilu yang terbuka, ramah, meniadakan hambatan tanpa terkecuali, menghargai, dan merangkul setiap perbedaan.

Kata dia, kebijakan pemilu inklusif ini merupakan pendekatan untuk mengembangkan pemilu yang semakin terbuka, mengajak masuk dan mengikutsertakan semua orang dengan berbagai perbedaan latar belakang, karakteristik, status dan budaya.

“Pemilu inklusif memberikan peluang bagi setiap orang untuk berpartisipasi mengupayakan kemudahan untuk melaksanakan hak nya dalam pemilu,” ujarnya.

Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Sulteng ini menambahkan, tahapan kampanye pemilu yang berlangsung selama 75 hari ini, diharapkan dapat melibatkan pemilih secara terbuka dan mengikutsertakan semua segmen masyarakat.

BACA JUGA :  Ahmad Ali Calon Gubernur Sulteng yang Telah Nyata Berkontribusi untuk Masyarakat

Sebab, kata dia, kampanye merupakan salah satu sarana para kandidat dalam menyampaikan visi, misi program serta citra diri peserta pemilu. Kampanye sebagai ajang kompetisi antara peserta pemilu untuk memenangkan pemilu diharapkan dapat mendidik dan memberikan pendidikan politik kepada pemilih.

“Kampanye sebagai arena konstestasi pemilu dalam menyampaikan visi, misi dan program peserta pemilu dapat didialogkan antara kandidat dan pemilih,” tambahnya.

Kata dia, kampanye pemilu tidak saja terkait dengan teknis pemilu, namun lebih jauh bahwa kampanye menghadirkan kebebasan dialog secara inklusif dengan menjauhkan narasi profokatif dan menyebarkan ujaran kebencian.

“Kita berharap tahapan kampanye pemilu ini berlangsung secara damai dan pemilih dapat mengakses informasi kampanye dengan mudah,” tutupnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Parmas), KPU Provinsi Sulteng, Dr Nisbah dan Kepala Bagian (Kabag) Teknis Penyelenggara Pemilu dan Parmas Sekretariat KPU Provinsi Sulteng, Cherly Trisna Ilyas. (RIFAY)