Sahran Raden: KPU adalah Nahkoda Pemilu

oleh -
Suasana Sosialisasi Rekruitmen KPU Kabupaten yang dilaksanakan di salah satu hotel, di Kota Palu, Rabu (14/11). (FOTO: RIFAY)

PALU – Peran penting penyelenggara adalah menjadi nahkoda dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, termasuk Pemilu Tahun 2019. Bagaimana dan ke arah mana Pemilu akan berlabuh, KPU-lah yang menjadi penentunya.

Demikian dikatakan Anggota KPU Provinsi Sulteng, Sahran Raden, saat kegiatan Sosialisasi Rekruitmen KPU Kabupaten yang dilaksanakan di salah satu hotel, di Kota Palu, Rabu (14/11).

Kata dia, sistem demokrasi moderen tidak hanya sebagai ritual suksesi kepemimpinan, akan tetapi Pemilu diharapkan benar-benar menjadi aktualisasi dan manifestasi kedaulatan rakyat.

“Salah satu instrumen Pemilu yaitu free and fair election (bebas dan adil). Ini menjadi pedoman penyelenggaraan pemilu di negara demokrasi modern, termasuk Indonesia,” tuturnya.

BACA JUGA :  Ketua KPU Sulteng Ingatkan Simpatisan Saling Menghargai Perbedaan Pilihan

Kegiatan sosialisasi rekruitmen KPU yang mengambil tema “Menakar Integritas Penyelenggara Pemilu, Mewujudkan Seleksi KPU Kabupaten yang Profesional” itu, bertujuan meningkatkan peran masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan seleksi KPU kabupaten/kota di Sulteng.

Selain itu juga bertujuan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap mekanisme dan kebijakan pelaksanaan seleksi anggota KPU.

Sosialisasi itu sendiri dilaksanakan menjelang seleksi anggota KPU Kabupaten Donggala, Sigi dan Parigi Moutong (Parimo) yang saat ini sedang berlangsung.

“Diharapkan tercipta proses seleksi yang transparan dan professional, sehingga menghasilkan anggota KPU di tiga kabupaten yang memiliki kemampuan baik, memiliki sikap dalam menjalankan pemilu secara mandiri, profesional dan mandiri, sehingga pemilu kita berkualitas dan  demokratis,” tutup Sahran.

BACA JUGA :  Survei ARCHY: Cudy Unggul 31,8 Persen Dibanding Dua Pesaingnya

Sementara Anggota Tim Seleks (Timsel), Muhtadin Dg Mustafa, mengatakan, tahapan seleksi di tiga kabupaten, mengalami penambahan waktu disebabkan belum cukupnya jumlah pendaftar (khusus Sigi dan Donggala). Waktu pendaftarannya akan ditambah hingga tanggal 18 November 2018 mendatang.

“Sedangkan untuk Kabupaten Parigi Moutong ditunda karena adanya kejadian gempa, tsunami dan likuifaksi beberapa waktu lalu,” katanya.

Selain Sahran Raden dan Dr Muhtadin, narasumber lainnya adalah Anggota KPU Sulteng, Samsul Y Gafur.

Sementara peserta sosialisasi dihadiri unsur perguruan tinggi, LSM dan Ormas serta OKP di Sulawesi Tengah. (RIFAY)