PALU – Komisioner KPU Provinsi Sulteng, Sahran Raden meminta kepada semua pihak yang berkaitan langsung dengan Pemilu, untuk tidak menjadikan bencana alam yang baru saja terjadi, sebagai alasan untuk kepentingan politiknya.
“Jadi jangan politisasi bencana alam ini. Jika ada kewajiban yang harus ditunaikan sebagai peserta Pemilu, maka harus dilaksanakan,” jelasnya saat menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi tahapan logistik Pemilu 2019, di salah satu hotel, di Kota Palu, Kamis (15/11).
Hal ini disampaikannya, sekaitan dengan kewajiban partai politik untuk menyetorkan desain alat peraga kampanye yang akan diadakan oleh KPU.
Pada kesempatan itu, Sahran menyebut partai politik yang sampai saat ini belum juga menyetorkan desainnya.
“Alasannya karena baru habis bencana. Padahal bencana ini kan sudah lewat,” tekannya.
Pada kesempatan itu, Sahran juga menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan kewajiban KPU untuk menyediakan perlengkapan pemilihan, satu di antaranya adalah bahan sosialisasi dan kampanye.
Perlengkapan yang dimaksud, kata dia, harus tepat dari sisi jumlah, jenis, sasaran, waktu, kualitas dan efisien.
Senada dengan itu, sebelumnya Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, juga mengingatkan kepada para peserta Pemilu 2019 agar tidak menjadikan bencana yang melanda Sulawesi Tengah sebagai komoditas politik. Imbuan itu berlaku bagi caleg, parpol, maupun capres-cawapres.
Dia mengatakan, para peserta Pemilu 2019 dipersilahkan menyalurkan bantuan untuk para korban. Akan tetapi, kata dia, bantuan tersebut harus diberikan tanpa alat peraga kampanye.
“Tapi jangan kemudian bantuan itu jadi komoditas politik, seperti barang itu ada stiker, ada alat peraga dan bahan kampanye. Tetapi membantu dengan alasan kemanusiaan itu menjadi hak setiap orang,” kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018).
Ia menjelaskan, pihaknya tidak mengatur soal distribusi bantuan untuk korban bencana oleh peserta Pemilu. Hanya saja, mereka harus menghormati para korban dan kawasan terdampak dengan tidak menjadikannya ajang untuk berkampanye.
“Dia sebagai pribadi boleh. Mau diberikan lewat perantara, donasi kepada institusi, atau langsung, itu masalah teknis saja. Kita tidak mengatur untuk bantuan kemanusiaan,” ujarnya.
Pengawasan bantuan ke daerah terdampak bencana yang berbau kampanye menjadi kewenangan Bawaslu. Wahyu mengatakan, KPU hanya mengatur metode atau tata cara kampanye.
Menurut dia, untuk menilai apakah bantuan yang masuk ke Sulawesi Tengah ada unsur kampanye atau tidak merupakan kewenangan Bawaslu.
“Aspek yang dikedepankan adalah semua pihak berhak membantu termasuk peserta Pemilu. Tapi imbauan KPU jangan sampai bantuan kemanusiaan dijadikan komoditas politik,” katanya. (RIFAY)