Sahran Raden: Banyak Paslon, Bisa Minimalisir “Mahar Politik” dalam Pilkada

oleh -
Sahran Raden

PALU – Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Dr Sahran Raden, menilai, banyaknya pasangan calon (paslon), lebih menjamin kompetisi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah (Sulteng) berjalan secara bebas dan adil.

“Paling tidak ada empat paslon yang berkompetisi di Pilkada Sulteng,” katanya, Jumat (24/05).

Sahran menguraikan hitungan-hitungan perolehan kursi DPRD Provinsi Sulteng yang berpeluang mengusung banyak paslon.

Ia menjelaskan, jumlah alokasi kursi di DPRD Provinsi Sulteng ada 55. Jika dibagikan 20%, maka paling sedikit 11 kursi untuk partai politik atau gabungan parpol mencalonkan sebagai syarat pokok pencalonannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang UU) Nomor : 10 Tahun 2016.

“Itu artinya, paling banyak ada empat pasangan calon dan semakin banyak tokoh yang ikut serta berkompetisi,” terangnya.

Mantan komisioner KPU Provinsi Sulteng dua periode ini menjelaskan, Sulteng mempunyai sejarah dua kali berturut-turut yang hanya memiliki dua paslon, yakni Pilkada Tahun 2015 dan 2020. Hal ini menyebabkan dampak politik yang kurang baik bagi pemilih Sulteng

Ia berharap, partai politik dan gabungan partai politik perlu membangun koalisi bersama, minimal telah mencukupi syarat pencalonan 20% dari kursi di DPRD Sulteng, sehingga memberikan kesempatan banyak tokoh Sulteng yang ikut serta dalam pilkada.

“Bahwa hak dipilih adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945. Para tokoh yang maju dalam pilkada Sulteng 2024 perlu duduk bersama , berdiskusi mengenai keadaban demokrasi lokal di Sulteng,” harap Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Provinsi Sulteng ini.

Menurutnya, upaya ini juga sebagai langkah partai politik dan calon memitigasi adanya “mahar politik ” di mana parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun selama pencalonan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015.

“Sanksinya, apabila ada putusan pengadilan maka calon yang bersangkutan bisa dibatalkan. Parpol juga diberi sanksi untuk tidak mencalonkan pada Pilkada berikutnya, dan didenda 10 kali lipat dari uang yang diterima,” imbuhnya. (RIFAY)