PARIGI – Ketua KPU Provinsi Sulteng, Sahran Raden menegaskan, Pilkada berintegeritas dan berkualitas sangat ditentukan oleh proses tahapan yang dilaksanakan, mulai dari penganggaran, pencalonan, pemutahiran data pemilih, kampanye, serta pemungutan dan rekapitulasi suara.
“Termasuk didalamnya sengketa hukum, yang dalam Undang-Undang maupun Peraturan KPU sudah diatur waktu dan jadwal pelaksanaannya,” ujar Sahran pada kegiatan launching tahapan, maskot dan Jingle Pilkada 2018, di Taman Masigi, Senin (24/07).
Dia menyakini, dalam rangka menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam proses demokrasi, pasti akan ada sengketa-sengketa hukum yang terjadi.
Sebab, lanjut dia, hal itu merupakan hak hukum setiap warga negara.
“Misalnya, jika terdapat proses yang tidak sesuai dengan UU dan PKPU, maka ada hak peserta, masyarakat untuk mengajukan gugatan guna mendapatkan kepastian hukum. Oleh karena itu, KPU terus berikhtiar melaksanakan Pilkada sebagai proses berkepastian hukum dan berkeadilan,” tekannya.
Dia juga menekankan, bahwa KPU hanyalah sebagai penyelenggara, dan butuh kerjasama semua komponen di Kabupaten Parigi Moutong.
“Kami sangat mengharapkan kerja sama, sinergi, partisipasi dalam rangka mewujudkan Pilkda yang aman dan damai,” harapnya.
Launching yang berlangsung sekitar pukul 10.00 itu dihadiri Divisi Teknis KPU RI, Ilham Saputra dan KPU se-Provinsi Sulteng.
Hadir pula Bupati Parigi Moutong, H Samsurizal Tombolotutu, Ketua DPRD Parigi Moutong, Santo dan sejumlah petinggi partai di Kabupaten Parigi Moutong. (BAMBANG)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.