PALU – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar kegiatan Temu Media dan Coffee Morning Pemilu 2019, di salah satu café di Kota Palu, Jumat (14/12) pagi.
Kegiatan yang mengangkat tema “Pemantauan Kampanye 2019 di Media Massa dan Media Sosial” itu dihadir dua komisioner KPU Provinsi Sulteng sebagai narasumber, yakni Sahran Raden dan Syamsul Y Gafur.
Sahran Raden mengatakan, media sosial dan media massa dapat dimanfaatkan sebagai sarana kampanye bagi peserta Pemilu 2019, meskipun kampanye dalam bentuk iklan di media massa dan media elektronik baru dimulai pada 21 hari sebelum masa tenang kampanye Pemilu 2019 yang dimulai sejak 24 Maret sampai dengan 13 April 2019.
Sahran berharap, peserta Pemilu yang telah memiliki akun media sosial dan terdaftar di KPU provinsi dan kabupaten/kota, agar dimanfaatkan untuk sarana kampanye menyampaikan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu.
“Janganlah media sosial yang dijadikan media kampanye Pemilu memunculkan sindikat penebar hoax, kampanye hitam, fitnah antar sesama peserta Pemilu,” katanya.
Sebagaimana pengalaman sebelumnya, lanjut dia, banyak linimasa media sosial yang dipenuhi hoax dan begitu provokatif dan berniat memecah belah bangsa.
“Media sosial sebagai sarana kampanye, jangan sampai keluar dari cita-cita dan prinsip kampanye yang damai dan mendidik pemilih,” tegasnya.
Mantan Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Sulawesi Tengah periode 1999-2011 itu, juga menjelaskan peran penting media sosial dalam kampanye pemilu 2019.
Menurutnya, pengguna jejaring media sosial tersebut kebanyakan adalah pemilih milenial yang juga pemilih muda.
“Hampir 35 persen pemilih pemilu di Indonesia adalah pemilih muda. Mereka masih melek politik, maka literasi politik penting untuk disampaikan menjangkau pemilih milenial yang rata-rata aktivitasnya bersentuhan dengan media social,” tutup Sahran.
Narasumber lainnya, Syamsul Y Gafur, menyampaikan, media sosial membuka akses yang begitu luas. Siapapun bisa menjadi content writer di media social, sehingga tidak mengherankan ketika media sosial benar-benar menjadi media bebas, baik berisi konten positif maupun negatif.
“Disinilah pengawasan penting dilakukan oleh masyarakat terkait dengan konten dan materi akun media sosial yang dijadikan sebagai sarana kampanye peserta pemilu,” tekannya.
Kegiatan temu media dan coffee morning itu dihadiri oleh para jurnalis dari media cetak, radio dan media online, serta Bawaslu dan sejumlah tokoh masyarakat. (RIFAY)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.