PALU – Atas nama Lembaga keadatan tanah Kaili, Wakil Ketua Adat Kota Palu, Arifin Sunusi, menyatakan menerima permohonan maaf atas pernyataan Ketua Umum Pengeurus Besar(PB) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia(PMII) Aminudin Ma’ruf, atas sambutannya pada pembukaan kongres PMII, Selasa lalu. Meskipun begitu, lembaga adat, menjatuhkan sanksi adat atau givu salambivi (salah bicara), berupa tiga ekor kambing dan 30 buah piring baru.
“Dan tadi di hadapan jamaah Masjid Agung, Ketum itu dan juga di hadaan sebagian lembaga adat totua nuada (orang tua adat, red) tanah Kaili ini, menyampaikan permohonan maafnya, dan kami atas nama lembaga keadatan tanah Kaili, menerima permohonan maaf yang disampaikan itu,” ungkapnya.
Menurutnya, apa yang disampakan Aminudin itu berkaitan dengan nilai adat salambivi (salah bicara, red). Karena itu maka risikonya dia harus menerima givu (sanksi). “Jadi dia akan menerima sanksi dalam betuk tiga ekor kambing dan tiga puluh buah piring makan,” ujarnya.
Menurutnya, Aminudin harus menerima sanksi tersebut dan tidak boleh diuangkan. Kambing itu nantinya akan disembelih, dimasak dan dimakan bersama. Dalam perjamuan makan itu, diikuti oleh 30 orang tokoh-tokoh adat. Pelaksanaannya itu menunggu waktu yang ditentukan
“Apabila tidak melaksanakan givu nuada itu, maka ada givu yang lain yang diberikan lembaga adat, yakni lembaga ada mengusir atau niombo dia dari tanah Kaili selamanya, dan tidak boleh menginjakan kakinya tanah ini. Besok kami aka molibu (rapat, red) di bantaya,” kata dia.
Sebelumnya, dalam sambutan Kongres PMII di Masjid Agung Darusallam, Selasa kemarin, Aminudin menyampaikan bahwa alasan PMII menggelar acara di Palu, dikarenakan “katanya Palu sebagai pusat radikalis Islam”. Pernyataan ini membuat marah banyak warga Sulteng. (NANANG IP)