Sah, Hari ini Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji Tahun 2022

oleh -
Menag dan Komisi III DPR RI usai menandatangani berita acara usai Raker, di Senayan Jakarta, Rabu (13/04) (FOTO : Humas Kemenag)

JAKARTA – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR  RI) menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009.

Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag),  Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.

“Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” ungkap Menag, Rabu (13/04).

Menag menjelaskan, Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

BACA JUGA :  11 Hasil Riset Brida Pemprov Sulteng Dipaparkan

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata BPIH senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan BPIH 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

“Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account,” kata Menag.

BACA JUGA :  JPU Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Mantan Rektor Untad Palu Basir Cyio

Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen. 

“Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019,” tutur Menag menjelaskan.

“Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” sambungnya.

Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah. Diungkapkannya, hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

BACA JUGA :  Paslon Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri Target Kemenangan di Banggai Bersaudara

“Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik,” tegas Menag. (YAMIN)