PALU – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng melalui Seksi Urusan Agama Islam (Urais) dan Pembinaan Syariah, Bidang Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais), menyosialisasikan program Gerakan Masyarakat Sadar Halal (Gemar Halal) kepada pelajar di dua SLTA/sederajat di Kota Palu.
Dua sekolah yang dimaksud adalah SMA Negeri 1 Palu yang dilakukan pada Kamis (14/12) kemarin dan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Palu, Jumat (15/12) hari ini.
Kepala Kanwil Kemenag Sulteng, H. Abdullah Latopada, mengatakan, kesadaran akan pentingnya produk halal perlu dipupuk sejak dini dari bangku sekolah.
“Saya yakin, melalui program ini, pemahaman tentang halal akan bertambah sehingga mereka bisa menjadi duta-duta halal, minimal di internal keluarga dan kawan sebayanya,” harapnya.
Dia menambahkan, mengomsumsi produk halal adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar karena perintahnya datang dari Allah SWT. Olehnya, kata dia, halal bukan sebatas pada produk bahan pangan yang dimakan dan diminum atau untuk kosmetik dan obat-obatan.
“Yang tak kalah pentingnya adalah apakah harta yang kita gunakan sehari-hari diperoleh dengan cara yang halal atau tidak,” terangnya.
Dia juga mengingatkan kepada pelajar laki-laki sebagai calon kepala rumah tangga untuk mencamkan hal tersebut. Sebab menurutnya, jika rejeki yang dipakai menafkahi keluarga dari sumber yang haram, maka akan menjadi darah daging dalam tubuh keluarga. Padahal Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa setiap daging yang tumbuh dari yang haram, maka neraka lebih pantas untuk menyentuhnya.
“Kita prihatin dengan maraknya kasus korupsi. Olehnya saya setuju jika kita potong satu generasi dan kita siapkan generasi baru yang sadar halal dan jauh dari mental korupsi,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Kasi Urais dan Pembinaan Syariah, Kanwil Kemenag Sulteng, Sofyan Arsyad mengatakan, kesadaran halal di Indonesia terbilang rendah dan baru tumbuh pesat beberapa tahun belakangan ini. Menurutnya, salah satu faktor pemicunya adalah cara pandang yang keliru terhadap halal.
Untuk itu, sosialisasi dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman, kesadaran dan kecintaan terhadap produk halal sejak usia dini.
Kata Sofyan, halal cuma dilihat sekadar wajib, bukan sebagai kebutuhan. Padahal kata dia, jika sudah sampai tingkatan butuh, dengan sendirinya konsumen akan memaksa produsen untuk melakukan sertifikasi halal.
Dijelaskannya, dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor: 33 tahun 2014, maka mulai 17 Oktober 2019, seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, wajib bersertifikat halal.
“Jadi bagi pelaku usaha sifatnya telah berubah, dari sukarela menjadi wajib,” tekannya.
Sosialisasi gerakan tersebut menghadirkan narasumber Rusli di SMAN 1 Palu dan H. Abdullah Nur di MAN 1 Kota Palu. Keduanya berasal dari Komisi Fatwa MUI Sulteng.
Dalam menyampaikan materi, para narasumber turut dipanel bersama Kasi Urais dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Sulteng. (YAMIN)