PALU – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), melakukan audiens dengan perwakilan massa aksi dari Organisasi Profesi Kesehatan Sulteng, di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Senin (28/11).

Kehadiran organisasi profesi kesehatan itu disambut Ketua Komisi IV, Dr Alimuddin Pa’ada, dan beberapa anggota komisi IV lainnya, seperti Dr I Nyoman Slamet, Moh. Hidayat Pakamundi, Muh. Ismail Junus, Ibrahim A. Hafid, Rahmawati M. Nur, dan Winiar Hidayat Lamakarate. Hadir pula salah satu anggota komisi III, Aminullah BK.

Para nakes itu berasal dari lima organisasi, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Sulteng, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sulteng, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Sulteng, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sulteng, dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Sulteng. Mereka dikoordinir oleh dr Akbar.

Mereka berunjuk rasa ke DPRD dalam rangka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang mengatur tentang bidang kesehatan. Saat ini, RUU tersebut telah memasuki pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

dr Akbar mengatakan, saat ini organisasi kesehatan secara nasional melakukan penolakan secara tegas atas RUU tentang Kesehatan oleh omnibus law.

Pihaknya pun mendesak pimpinan DPR RI agar mengeluarkan RUU tersebut dari program legislasi nasional (prolegnas) karena pembahasannya dinilai sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain itu tidak ada naskah akademik yang berkaitan dengandasar filosofis, sosiologis, dan yuridisnya yang bertujuan untuk kebaikan bangsa.

Ia juga memaparkan sejumlah alasan penolakan RUU tersebut, di antaranya penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan yang cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil dan organisasi profesi.

“Sentralisme kewenangan Menteri Kesehatan yaitu kebijakan ditarik ke Kementerian Kesehatan tanpa melibatkan masyarakat, organisasi profesi, serta mencederai semangat reformasi,” ungkap Akbar.

Pihaknya juga menilai sarat kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dengan dimasukkan pidana penjara dan denda yang dinaikkan hingga tiga kali lipat.

“RUU Omnibus Law kesehatan mengancam keselamatan dan hak rakyat atas pelanyanan kesehatan yang bermutu dari tenaga kesehatan yang memiliki etik dan moral yang tinggi. RUU Omnibus Law kesehatan yang mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing, berpotensi mengancam keselamatan pasien,” tegasnya.

Bahkan, kata dia, RUU Omnibus Law kesehatan hanya mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing, tanpa kompetensi keahlian dan kualitas yang jelas.

Selain itu, lanjut Akbar, RUU Omnibus Law Kesehatan juga berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak-hak masyarakat, hak-hak tenaga medis, dan tenaga kesehatan dari perlindungan hukum dan keselamatan pasien.

“RUU Omnibus Law kesehatan mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu, dan manusiawi,” tandasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta dukungan Komisi IV DPRD Sulteng agar kiranya secara bersama-sama menolak RUU Omnibus Law kesehatan tersebut serta meminta agar pernyataan ini dapat disampaikan kepada pihak DPR RI.

Menurut Ketua Komisi IV, Dr Alimuddin Pa’ada, tuntutan ini sangatlah wajar karena menyangkut keselamatan umat manusia dan juga terkait masa depan organisasi kesehatan.

Ia pun menyarankan kepada para nakes agar selain menyampaikan tuntutan secara nasional itu, juga ada tuntutan khusus dari organisasi kesehatan dari Sulteng.

“Kami atas nama komisi IV DPRD Provinsi Sulteng sangat mendukung aksi damai ini dan menyatakan menolak RUU Omnibus Law kesehatan tersebut,” kata Alimuddin.

Senada dengan itu, anggota komisi IV, Moh Hidayat Pakamundi, menyarankan kepada peserta aksi agar membuat suatu draf yang dapat diberikan kepada pihak DPRD, untuk dapat dibicarakan secara kelembagaan, sehingga pernyataan penolakan itu dapat lebih kuat dan tersistematis.

Anggota komisi IV lainnya, Dr I Nyoman Slamet, menyampaikan agar kiranya pemerintah dapat memberikan beasiswa bagi anak-anak untuk bisa kuliah ke luar negeri guna mempelajari ilmu-ilmu kesehatan agar Sulteng juga memiliki tenaga kesehatan yang mumpuni.

Diakhir pertemuan, dilakukan penandatangan nota kesepahaman penolakan RUU Omnibus Law kesehatan oleh komisi IV dan organisasi kesehatan. */RIFAY