RUU Koperasi Cakup Pembaruan Modal, Lapangan Usaha Berdasarkan KBLI, dan Adaptasi Digital

oleh -
Sekdaprov Sulteng Novalina, Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Sulteng Sisliandy Ponulele, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Sulteng Abdul Malik Bram dan mitra kerja dan penggiat koperasi se Sulteng. FOTO: Istimewa

PALU – Kemajuan koperasi yang kompetitif memerlukan pijakan hukum kuat, seperti yang dikatakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Novalina saat merayakan Hari Koperasi ke-76, di halaman Dinas Koperasi dan UKM, Senin (14/8).

Sekdaprov Sulteng Novalina yang membacakan sambutan tertulis Menteri Koperasi dan UKM RI Teten Masduki menyatakan bahwa RUU ini mencakup pembaruan modal koperasi, lapangan usaha berdasarkan KBLI, dan adaptasi teknologi digital.

“Saat ini Kementerian Koperasi dan UKM tengah menyusun RUU Perkoperasian sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,” ujar Sekdaprov Novalina, Senin (14/8).

Sekdaprov Novalina berharap bahwa undang-undang ini akan mengubah wajah koperasi Indonesia dalam 5-10 tahun mendatang.

BACA JUGA :  Penjualan Hybrid Kalla Toyota Tumbuh 50% dari Tahun 2023

Sementara Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Sulteng Abdul Malik Bram mengajak untuk memberikan ide pikiran terbaik demi kemajuan koperasi di wilayah tersebut. Koperasi diakui sebagai pelaku ekonomi bersama BUMN dan swasta, dan diharapkan agar program-program koperasi lebih beragam daripada sekadar simpan pinjam.

Pada perayaan tersebut, piagam penghargaan diberikan kepada penggiat koperasi berprestasi, dan pameran produk kerajinan serta kuliner binaan koperasi juga menjadi sorotan. Dengan upaya ini, koperasi di Sulteng terus bergerak maju dan berinovasi dalam meraih kesuksesan ekonomi.

BACA JUGA :  Pesan Kepala BI Sulteng untuk Santri Madinatul Ilmi: Ingat ABC

Reporter: IRMA
Editor: NANANG