DONGGALA – Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Donggala, Musral, memimpin penggeledahan rutin blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Jumat (05/07).
Razia ini dimaksudkan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Kegiatan tersebut diawali dengan apel dipimpin oleh Kepala KPR Rutan Donggala, diikuti oleh perwira piket, regu penjagaan, dan staf Kesatuan Pengamanan Rutan di pos Karupam. Sebelum melakukan penggeledahan, para petugas mendapatkan pengarahan terkait pelaksanaan kegiatan.
Penggeledahan dilakukan di kamar blok hunian A1 hingga A5, serta B6 hingga B10. Selain menggeledah kamar, petugas juga melakukan pemeriksaan badan terhadap sejumlah WBP yang menghuni kamar-kamar tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan beberapa barang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, seperti sendok, kaleng, botol kaca, dan beberapa utas tali.
Karutan Donggala, Suwandi, menjelaskan bahwa kegiatan rutin tersebut merupakan implementasi dari arahan Inspektur Jenderal Kemenkumham RI, Komjen. Pol. Drs. Reynhard SP Silitonga.
“Kegiatan tersebut adalah bagian dari pelaksanaan 3 kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Pemberantasan Narkoba, dan Sinergitas dengan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH),”pungkas Suwandi.
Reporter : **/IKRAM