DONGGALA – Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada publik, Rutan Donggala bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Donggala mengadakan penyuluhan hukum bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Senin (01/07).
Acara diadakan di Aula Gedung Teknis Rutan Donggala tersebut dibuka oleh Kepala Rutan Donggala, yang diwakili oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Moh. Fuad, karena Kepala Rutan berhalangan hadir. Dari pihak LBH Donggala, Safrudin, hadir sebagai pemateri bersama stafnya.
Susi, salah satu staf pelayanan tahanan Rutan Donggala, bertindak sebagai moderator. Kegiatan tersebut diikuti oleh 35 narapidana dan 35 tahanan, dengan pengawalan dari salah satu anggota regu jaga yang sedang bertugas.
Penyuluhan hukum kali ini mengangkat tema Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002.
Safrudin memberikan penjelasan kepada para WBP tentang pengertian grasi dan tata cara pengajuan permohonan grasi.
Dalam kesempatan berbeda, Suwandi menyatakan, “Kami berharap kerjasama dengan LBH Donggala melalui penyuluhan hukum tersebut dapat memberikan pencerahan dan pemahaman hukum bagi WBP Rutan Donggala. Ini juga sejalan dengan arahan Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, yang terus mengedepankan layanan terbaik bagi publik,” ungkapnya.
Reporter : **/IKRAM