PALU – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Rusdy Mastura dengan resmi mengucapkan selamat kepada pasangan BERANI, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, dan dr. Hj. Reny A. Lamadjido, Sp.PK, M.Kes, yang dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Tahun 2024.

Ucapan tersebut disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan akhir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor perkara 146/PHP.GUB-XXII/2025, Rabu (5/2) malam.

Dalam putusannya, Hakim MK Suhartoyo menyatakan permohonan dari pasangan calon BERAMAL tidak dapat diterima. Hal ini disebabkan dalil-dalil yang diajukan oleh pasangan calon tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang memengaruhi hasil Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Sulteng yang digelar pada 27 November 2024 lalu.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, KPU Sulteng dipastikan akan segera menetapkan Paslon BERANI sebagai pasangan calon terpilih, yang nantinya akan disahkan oleh DPRD Provinsi Sulteng.

“Saya mengucapkan selamat kepada Bapak Anwar Hafid dan Ibu dokter Reny A. Lamadjido atas kemenangan yang diraih. Semoga kepemimpinan mereka dapat membawa Sulawesi Tengah ke arah yang lebih maju dan sejahtera,” ujar Gubernur Rusdy Mastura setelah mengetahui putusan MK tersebut.

Selain mengucapkan selamat kepada pasangan BERANI, Gubernur Rusdy Mastura juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, yang berjalan dengan damai dan demokratis.

Selanjutnya, Gubernur mengajak seluruh masyarakat Sulteng untuk kembali bersatu, solid, dan harmonis guna mendukung kepemimpinan baru dalam melanjutkan program-program pembangunan Sulteng yang telah dirintis sebelumnya.

“Saya percaya Bapak Anwar Hafid dan Ibu Reny Lamadjido adalah sosok yang tepat, memiliki rekam jejak integritas dan kapasitas yang luar biasa untuk melanjutkan tongkat estafet pemerintahan dan pembangunan di Negeri Seribu Megalit,” pungkasnya.

Perlu diketahui, pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota terpilih yang tidak bersengketa di MK, serta yang perkaranya telah dinyatakan dismissal, dijadwalkan akan dilaksanakan tanggal 20 Februari 2025 di Jakarta.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat koordinasi virtual bersama Pemerintah Daerah seluruh Indonesia, Sabtu (3/02) lalu. */Yamin