Rupbasan Palu Kembalikan Dua Mobil Sitaan ke Adira

oleh -

PALU– Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palu telah melaksanakan pengeluaran dan penyerahan dua unit kendaraan roda empat, yaitu Honda CRV dan Mitsubishi Pajero Sport, kepada pemilik aslinya, PT. Adira Dinamika Multi Finance.

Proses tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5597 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 11 September 2024 yang menyatakan perkara dengan terpidana An. Ilham telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sebagai pihak yang ditunjuk untuk menyimpan barang sitaan, Rupbasan Palu bertanggung jawab mengembalikan barang-barang tersebut kepada pemilik sahnya setelah semua prosedur hukum diselesaikan.

Proses penyerahan dipimpin langsung oleh Kepala Rupbasan Kelas I Palu, Idris Pirade, yang didampingi oleh Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan, Tricipto. Kendaraan tersebut diserahkan kepada tim Kejaksaan Negeri Palu, yang diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Inti Astutik.

BACA JUGA :  Pemilik Kios Dilarang Jual Gas LPG 3 Kilogram

Menurut Idris Pirade, pengeluaran basan baran ini adalah wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Rupbasan dalam menjaga keamanan serta memastikan barang sitaan dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai keputusan hukum yang berlaku.

Kasi Pidum Kejari Palu, Inti Astutik, turut menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang terjalin antara Kejaksaan Negeri Palu dan Rupbasan Kelas I Palu selama proses pengembalian barang ini berlangsung.

Astutik berharap bahwa kerja sama ini akan terus terjaga demi mendukung penegakan hukum lebih baik di masa depan.

Reporter : **/IKRAM