PALU – Kepala Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palu, Idris Pirade, bersama tim dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palu, melaksanakan pengeluaran barang bukti berupa kosmetik ilegal, Selasa (22/10). sebagai bagian dari kelanjutan proses hukum.
Barang sitaan tersebut diambil dari gudang Rupbasan untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum tahap II.
Idris Pirade menekankan bahwa pengeluaran ini mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, sebagai langkah penting dalam memberantas peredaran kosmetik ilegal di wilayah Palu.
“Proses ini akan mendukung kelancaran penegakan hukum dan memastikan barang bukti kosmetik ilegal siap digunakan dalam proses pengadilan tahap selanjutnya,” jelasnya.
Hannan, dari BPOM Palu, menambahkan bahwa kerja sama erat antara Rupbasan Palu dan Balai POM sangat penting dalam memastikan penanganan barang bukti ini berjalan sesuai aturan. “Harapan kami, tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku, serta melindungi konsumen dari produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan,” kata Hannan.
Reporter : **/IKRAM